REPLIK
PERKARA PESELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
REG NOMOR :11/Pdt.Sus.PHI/2016/PN.PBR
Pekanbaru, 8 Maret 2016
Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
Di Jalan Teratai No. 85
Pekanbaru
Dengan
hormat,
Bersama ini Penggugat menyampaikan Replik dalam
gugatan Perselisihan Hubungan Industrial dengan Reg.Nomor : 11/Pdt.Sus.PHI/2016/PN.PBR atas jawaban dari Tergugat yang disampaikan dalam sidang pada tanggal 1
Maret 2016 sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat tetap pada
dalil-dalil sebagaimana terurai dalam surat Gugatan karena sudah sesuai dengan
kronologis dan fakta hukum dan menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat kecuali secara
tegas diakui oleh Penggugat.
2. Bahwa dalam Eksepsi, Penggugat menolak seluruhnya
dalil-dalil Tergugat sebagai berikut:
A.
Salah Alamat dan Kompentensi Relatif Penggugat menyampaikan:
1) Bahwa pada
Undang–undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial pasal 1 ayat 7 huruf (a) Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik
badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh
dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
2) Bahwa Tergugat tidak
membaca dan memahami Undang-undang nomor
40 tahun 2007 pasal 103.
3) Bahwa Yurisprudensi
tetap Putusan Makahmah Agung nomor : 233K/Pdt/
2008 tanggal 29 April 2008 sebagai pedoman hakim juga vide Putusan MA no.558 K/Pdt/1984
tanggal 26 September 1985,Putusan MA no.3562 K/Pdt/1984 tanggal 18 Desember
1985, Putusan MA no. 779 K / Pdt/1992 .... Putusan MA no. 2678 K/ Pdt/1992
tanggal 27 Oktober 1994.
4) Bahwa Tergugat
tidak memahami tugas dan kewenangannya berdasarkan Keputusan Direksi nomor 50 tahun 2014 tanggal 8 Juli 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis PT. Pos Indonesia
(Persero ) halaman 103.
B.
Gugatan Tidak Jelas Penggugat menyampaikan :
1)
Bahwa
menunjukan Tergugat tidak memahami Undang-Undang dan Peraturan yang
berlaku serta bahasa Indonesia. Hal ini sangat berbahaya karena Tergugat mempunyai
kewenangan menghukum karyawan.
2)
Bahwa
ketidakmapuan memahami undang-undang dan peraturan maupun ketentuan Tergugat
sendiri terbukti dengan hadirnya Tergugat
dan kuasanya pada persidangan tanggal 1 Maret 2016 dihadapan Majelis Hakim Yang
Mulia tidak memakai pakaian seragam sebagaimana mestinya (pakaian dinas oranye)
padahal dalam menjalan dinas dengan
surat tugas serta dibiayai dengan Uang Negara. Penggugat yang
dizolimi tetap berpakaian lengkap
3)
Bahwa
bukti kesalahan yang sangat nyata besarnya
adalah dengan penolakan terhadap Keputusan Direksi 48 tahun 2012 tentang
Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan pada Bipartit tanggal 13
Oktober 2015 oleh Penggugat, langsung dicabut tanggal 15 Oktober 2015 diganti
dengan Keputusan Direksi nomor 82 tahun
2015 padahal ini juga tidak sah sebagai peraturan perusahaan serta tidak
diamanatkan dalam PKB 2014-2016.
C.
Kompetensi
Absolut Penggugat menyampaikan :
1)
Bahwa
Perselisihan
Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak
adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat
kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
Ini Kewenangan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial yang diatur dalam
Undang Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 1 ayat 3 dan pasal 109 .
2)
Bahwa
Tergugat salah mengatakan Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) yang mengatur
ketenagakerjaan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara karena Undang-undang nomor
6 tahun 1984 tentang Pos telah dicabut atau diganti dengan Undang-undang nomor
38 tahun 2009 tentang pos. Hak monopili sebagai salah satu penyelenggara negara
bidang per-pos-an telah hapus.
3)
Bahwa
pencabutan atau pembatalan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
adalah kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial sesuai pasal 109 undang-undang
nomor 13 tahun 2003.
4)
Bahwa
Tergugat mengatakan Keputusan Direksi tentang ketenagakerjaan seperti KD 82 tahun
2015, KD 50 tahun 2012 maupun KD 84 tahun 2012 dan lain sebagainya merupakan peraturan perusahaan tidak memenuhi
syarat sebuah Peraturan Perusahaan dan
tidak ada pengesahan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk pada pasal 112
ayat 1 undang-undang nomor 13 tahun 2003.
5)
Bahwa
pasal 2 ayat 3 Undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang
nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang
berbunyi : Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang
ini:2) Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
3. Dalam Pokok Perkara Penggugat menyampaikan Bantahan atas
Jawaban Tergugat sebagai berikut :
3.1.
Bahwa Penggugat selalu mematuhi ketentuan-ketentuan dari
Tergugat yang tidak betentangan dengan peraturan perundangan-undangan Negeri
ini, terbukti selama 27 tahun kerja tidak pernah mendapat hukuman disiplin.
3.2.
Bahwa Jawaban poin 2 adalah benar
surat dimaksud bernomor : 350/ Umum / Sdm / Rhs /0615 namun terbukti
bahwa Tergugat tidak paham aturan main dan prosedur administrasi sesuai dengan ketentuan
Tergugat sendiri.
3.2.1.
Buktinya surat Ka. Regional II Padang dengan nomor :
350/ Umum / Sdm / Rhs /0615 tanggal
8 Juni 2015 merupakan lampiran surat nomor: 345/Umum/SDM/0615 tanggal 8 Juni
2015 . Yang Mulia Majelis Hakim surat Rahasia seharusnya langsung kepada siapa
yang dituju, sementara tidak ada tembusan kepada Tergugat jadi dapat dikatakan
surat tersebut cacat hukum.
3.2.2.
Semestinya surat 350/ Umum / Sdm / Rhs /0615 tanggal 8 Juni 2015 Penggugat terima setelah berada di Kantor
Regional karena pada poin 1 surat tersebut berbunyi : Dalam rangka pembinaan karir karyawan, maka dipandang perlu melakukan
mutasi asisten manajer pada Kantor Regional II Padang.
3.2.3.
Penggugat mengatakan mutasi ini merupakan promosi
adalah keliru karena tidak ada kenaikan grade (pangkat) dan kelompok jabatan (eselon)
bahkan dalam ilmu manajemen terjadi demosi fungsi dari Manajer (menjalan
fungsi manajemen Planing, Organizing, Actuating, Controlling ) ke Asisten
Manajer ( actuating).
3.3.
Bahwa Jawaban poin 3 untuk jawaban Gugatan poin 3
dan 4 jelas sekali Tergugat melakukan kebohongan dengan berkata fakta.
3.3.1.
Kalau
berbicara fakta maka yang sesungguhnya pada tanggal 29 Juni 2015 Penggugat
mengajari agar Tergugat membuat surat kepada Penggugat perihal mutasi tersebut
sebagai pemberitahuan resmi atau dinas.
3.3.2.
Penggugat menerima surat tersebut pada tanggal 4
Juli 2015 dari Manajer SDM Sdr. Junadi
surat nomor :47/um/SDM/Rhs/0615 terlihat oleh Penggugat tanggal surat tertera
tanggal 30 Juli 2015, Penggugat menyampaikan pada Saudara Junaidi untuk
memberitahu Tergugat agar merubah bulannya
3.3.3.
Tergugat mengatakan memberitahu/ memperlihatkan
tanggal 18 Juni 2015 bukan tanggal 13 Juni 2015 ini juga bohong karena pada tanggal
tersebut Wakil Kepala Kantor bertugas keluar kota dengan bukti biaya perjalan
dinas.
3.4.
Bahwa Jawaban poin 4 untuk jawaban Gugatan poin 5 semakin jelas bahwa Tergugat
menambah-nambahkan kepalsuan dan menghindar atas kesalahan terhadap
gugatan poin 5 huruf c. Faktanya sbb
3.4.1.
Penggugat mengatakan bila Tergugat tidak berkenan
atas penolakan mutasi ini, ya lanjut saja pada proses selanjutnya, tidak perlu
BAP karena semua sudah tertuang pada surat jawaban keberatan.
3.4.2.
Penggugat menyampaikannya pada tanggal 13 Juni 2015 saat
Tergugat memperlihat surat Ka. Regional II Padang nomor : 350/ Umum / Sdm / Rhs /0615 tanggal
8 Juni 2015 , fakta nya tidak ada Manajer SDM.
3.4.3.
Tergugat tidak pernah meminta atau memanggil untuk
membuat surat penolakan untuk pembuatan BAP.
3.4.4.
Tergugat mengatakan mutasi jabatan bukan penawaran
yang dapat dinegosiasikan karyawan faktanya mutasi promosi berkaitan dengan
pengembangan karir PKB 2014-2016 pasal 15 ayat 1 huruf b “ proses pengembangan karir merupakan proses yang terbuka dan dapat
diprediksi oleh karyawan serta terbuka peluang untuk mendiskusikan dengan
Perusahaan dalam Penentuan karir karyawan”.
3.5.
Bahwa Jawaban poin 5 untuk jawaban Gugatan poin 6 semakin-semakin
jelas Tergugat tidak memahami aturan dengan tidak memperhatikan surat gugat Penggugat
poin 5 huruf c jadi pengugat dalam menunggu keputusan atas pembelaan tanggal 26
September 20013 akan di jatuhi hukuman dispilin datang lagi Pemberitahuan Akan
Dijatuhi hukuman disiplin yang sama.
3.6.
Bahwa Jawaban poin 6 untuk menjawab Gugatan Poin 7
dan 8 Penggugat menjelaskan sebagai beriktut :
3.6.1
Penggugat
telah melaksanakan sesuai dengan surat pernyataan tersebut dengan di tempat di
Kantor Pos Pekan baru pada tanggal 1 Oktober 1988 dan setelah lulus Dikmenpos
XXVIII yang saat mendaftarpun membuat surat pernyataan dimaksud (Penggugat mencari arsipnya di Bendel
Kepegawai yang dalam penguasaan Tergugat tidak ditemukan) juga telah
melaksanakan dengan ditempatkan di Kantorpos Pematangsiantar 1 April 1993. Seiring
dengan perubahan zaman, status perusahaan serta peraturan dan perundang-undangan
maupun Janji kepada Allah melalui pengambilan sumpah maka harus mengikuti
peraturan yang berlaku apalagi saat ini mengacu pada Undang-undang nomor 13
tahun 2003 jadi jawaban tergugat tidak relevan.
3.6.2
Berdasarkan SK Direksi PT.Pos Indonesia (Persero)
tanggal 25 Januari 2005 nomor : SK 210/ Binkar latSDM/ 0105 tentang Pemindahan
Pegawai a.n Penggugat dari Lubuksikaping ke Pekanbaru menetapkan Poin Kedua “ Biaya
berkenaan dengan Pemindahan ini dibebankan kepada Anggaran Belanja PT Pos
Indonesia(Persero) “ jo surat Tergugat
nomor: 47/UM/SDM/Rhs/0615 perihal mutasi
Penggugat poin 2 berbunyi “ Pemondokan/perumahan
karyawan beserta keluarganya dijamin
oleh Perusahaan sesuai Keputusan Direksi tanggal 28 Desember 2013(seharusnya 26
September 2013) nomor :KD.84/DIRUT/0913
tentang Bantuan Perumahan Terdapat Pelanggaran terhadap Undang-undang
nomor 13 tahun 2003 pasal 35 ayat 3 oleh Tergugat kata dijamin dalam
pelaksanaannya berubah menjadi Bantuan.
3.6.3
Suara jeritan penderitaan terhadap mutasi antar
kantor ini tertuang dalam email Tergugat tanggal 23 Juli 2013.
3.6.4
Jawaban Tergugat poin 6 huruf b tentang PKB 2014-2016 pasal 54 ayat 4 karena bertentangan pasal 35 ayat 3 Undang-undang
nomor 13 tahun 2003 batal demi hukum berdasarkan pasal 124 ayat 3
Undang-undang tersebut.
3.7.
Bahwa Jawaban poin 7 untuk menjawab Gugatan Poin
9,10 dan 11, Penggugat membuktikan pengusiran secara sistematis dengan Penggugat terimanya Surat Keputusan Direksi
nomor : SK.1633/UMUM/ SDM-2/ 1115
tanggal 6 Nopember 2015 dengan
catatan akan mengajukan PK internal dan gugatan ke PPHI dan surat Penggugat tertanggal 6 Januari 2016 untuk tidak
melakukan ekskusi karena belum ada keputusan yang berkuatan hukum tetap.
3.7.1
Tergugat sejak 1 Februari 20016 mengahapus tunjangan
jabatan dan refrensentatif Penggugat
dalam Sistem Pengajian.
3.7.2
Penggugat
tidak mengambil gaji tersebut sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap walau dalam
keadaan pailit ekonomi sebagai wujud
taat Aturan.
3.7.3
Perihal
email tanggal 23 September 2015 masih
dalam tugas dan tanggung jawab Penggugat sehingga tidak menimbulkan
kebingungan.
3.8.
Bahwa Jawaban poin 8
untuk menjawab Gugatan Poin 12 Penggugat menjelaskan bahwa untuk menghentikan pertikaian didalam
perusahaan karena Penggugat Stress atas tindak pengusiran dan pecabutan paksa
jabatan.
3.9.
Bahwa Jawaban poin 9
untuk menjawab Gugatan Poin 13 dan 14 Penggugat menjelaskan Keputusan
Direksi tersebut bila merupakan peraturan perusahaan melanggar Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 pasal 108
ayat , pasal 111 ayat 1-2-3, pasal 112 ayat 1, pasal 129 ayat 1 jo Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan pasal 100 jo Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 28 tahun 2014 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran
Perjanjian Kerja Bersama pasal 2 ayat 2
, pasal 3 ayat 1 pasal 7 ayat 1
3.10.
Bahwa Jawaban poin 10 untuk menjawab Gugatan Poin 15 semakin jelas pengakuan
kesalahan Tergugat dengan memohon diabaikan karena persoalan mutasi
satu belum selesai Tergugat mengeluarkan
mutasi lagi. seharusnya Tergugat mendapat hukuman berdasarkan kententuan Tergugat.
3.11.
Bahwa Jawaban poin 11-12 untuk menjawab Gugatan poin
16-17-19 dengan tidak memenuhi surat
yang diminta dan tetap memutasi tanpa Tergugat berkoordinasi dengan Penggugat sebagai
pengurus cabang ini bentuk intervensi
sesuai undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pasal 28.
3.12.
Bahwa Jawaban poin 12 untuk menjawab Gugatan poin 18
Tergugat tidak memberikan jawaban karena benar adanya. Tergugat melanggaran
pasal 32 ayat 1 karena melakukan diskiriminasi dan tidak adil. Adapun tindakan lain yang dilakukan Tergugat yang melanggar azas hukum
Non Diskrimination dan Equality Befor the Law yang juga tercantum dalam ketentuan
Tergugat sebagai berikut :
3.12.1.
Membiarkan pegawai yang merugikan keuangan Negara
tetap menjabat bukankah ini semakin merugikan dengan tetap memberikan tunjangan
jabatan dan tunjangan lainnya.
3.12.2.
Perlakuan yang berbeda terhadap Pengurus Serikat Pekerja lain yang
melakukan pelanggaran yang diancam
dengan hukuman disiplin PHK berdasarkan Ketentuan Tergugat jo Undang nomor 13
tahun 2003 pasal 158 ayat 1 (g) oleh Tergugat
dianggap sepele.
3.12.3.
Perlakuan yang berbeda juga dilakukan terhadap
manajer lain yang tuduhan pencabulan dilingkungan kerja tidak ditindak. Perbuatan ini merusak
nama baik perusahaan dan pihak keluarga yang menuduhpun sampai memecahkan kaca
meja perusahaan. Menurut ketentuan Tergugat tidur di raung keja saja mendapat
SP-1, sungguh diskriminatif.
3.12.4.
Penggugat hanya menolak mutasi telah mengalami stressing yang luar biasa,
intimidasi dengan mencopat jabatan dan mencabut tunjangan jabatan tanpa
prosedur yang sah dan Tergugat juga tidak mengindahkan proses penyelesaian
perselisihan hubungan industrial berdasarkan PKB 2014-2016 pasal 120 dan 121 jo
Undang undang nomor 13 tahun 2003 pasal 136
jo Undang-undang nomor 2 tahun 2004.
.
3.13.
Bahwa Jawaban poin 13 untuk menjawab Gugatan
poin 20,21 dan 22, Penggugat
menyampaikan telah terbukti Tergugat mengakui kesalahan, melakukan intimidasi dan
diskriminasi serta arogansi kekuasaan dengan dengan dalil sbb:
3.13.1 Dalam jawaban “ Tergugat sama
sekali tidak ada melakukan intimidasi dan membuat stres Penggugat karena Tergugat
menjalankan tugas yang diberikan Regional” .
3.13.2
Dalam
Jawaban Tergugat juga hanya 3 orang
kuasa khusus yang menandatangani dari 10 orang penerima kuasa artinya hanya 3
orang saja masih berani mengakui kebenaran.
3.14.
Bahwa Jawaban poin 14 untuk menjawab Gugatan poin 24 Penggugat
menyampaikan bahwa Tergugat menolak Anjuran.
3.15.
Bahwa Jawaban poin 15 untuk menjawab Gugatan poin 24
Penggugat menyampaikan semakin membuat Penggugat stress karena Tergugat tetap pada ketentuan Tergugat
seperti yang dijelaskan Tergugat dalam eksepi pokok perkara poin 1, sementara Penggugat
merasa telah berjalan sesuai peraturan dan PKB serta Undang-undang dan telah disepakati dalam Mediasi akan
ditempuh sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Direksi bukanlah legislator
terhadap peraturan perusahaan.(berdasarkan
undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 112 ayat 1)
3.16.
Bahwa Jawaban poin 16 untuk menjawab Gugatan poin 25
dan 26 Penggugat menyampaikan Tergugat kembali
mengakui kesalahan dengan berlindung seperti jawaban Tergugat hanya menyerahkan
surat yang telah diterbitkan Kantor Regional II Padang dan telah sesuai dengan
kententuan yang berlaku.
3.17.
Bahwa Jawaban poin 17 untuk menjawab Gugatan poin 27
dan 28 Penggugat menyampaikan Tergugat tidak memahami kententuan Tergugat sendiri
bagaimana pula menghendaki Penggugat mematuhi ketentuan tersebut sesuai jawaban Tergugat dalam Pokok Perkara poin 1. Namun akan Penggugat bantu menjelaskan sebagai berikut:
3.17.1.
Pada KD 50 tahun 2012 atasan Tergugat dibidang
ketenagakerjaan dan sebagai Pejabat yang
berwenang mengangkat dan menurun jabatan dengan Nomen klatur bernama Ka. Area
SDM II
Padang berdasarkan KD nomor 17/Dirut/0212 sekarang sudah tidak
ada/bubar.
3.17.2.
Pada KD 50 tahun 2014 atasan Tergugat dibidang ketenagakerjaan dan sebagai
Pejabat yang berwenang menghukum dan
mengangkat serta menurun jabatan dengan Nomen klatur bernama Ka.
Regional II Padang dan perangakat dibawahnya berdasarkan KD nomor 49 /Dirut/0712
tanggal 8 Juli 2014.
3.17.3.
Azas Legalitas KD
50 tahun 2012 sebagai dampak hukuman disiplin tidak sah untuk menghukum Penggugat
karena tidak ada lagi pejabat yang berwenangnya dan batal demi hukum.
3.17.4.
Di negara ini yang berwenang menghukum sekalipun
struktur kabinet di negara ini berubah atau pada Pengadilan apapun nama
nomenklaturnya tetap HAKIM .
3.18.
Bahwa Jawaban poin 18 untuk menjawab Gugatan poin 29 menunjukan Tergugat
semakin
tidak memahami dengan ketentuan yang dibuat sendiri sementara
meminta Penggugat mematuhinya. Agar tidak terjadi kekacaun hukum di tubuh PT
Pos Indonesia maka Keputusan Direksi yang merupakan peraturan perusahaan
tentang Ketenagakerjaan dicabut atau dibatalkan karena merupakan legislasi semu yang dapat menimbulkan
kesewenang-wenangan seperti yang dialami Penggugat.
3.19.
Bahwa Jawaban poin 19 untuk menjawab Gugatan poin 30 Penggugat
menyampaikan Tergugat hanya berlindung seolah-olah sudah sesuai ketentuan.
Sedangkan berdasarkan ketentuan Tergugat sendiri tidak sesuai.
3.20.
Bahwa Jawaban poin 20 untuk menjawab Gugatan poin 31 Penggugat
menyampaikan permintaan untuk diabaikan menunjukan Tergugat tidak melaksanakan
tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 pasal 103 dan tidak melaksanakan azas hukum
non diskriminasi dan Equality Befor the Law seperti dijelaskan pada replik ini
poin 3.12.
3.21.
Bahwa dalam perkara ini Penggugat mengalami Stres
termasuk keluarga mengalami kerugian moril maupun materi menguras tenaga dan
pikiran dibawah himpitan ekonomi seharusnya Tergugat memberikan kenyaman dalam
bekerja seperti diamanat Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 35 ayat 3 dan
PKB 2014-2016 pasal 15 ayat 1 huruf c. Perselisihan ini adalah perselisihan kepentingan dalam penafsiran peraturan.
3.22.
Bahwa Penggugat dalam tekan dan stess tetap pada
gugatan karena juga memperjuangkan PKB agar jadi acuan Tergugat. Adapun dasar
Gugatan juga mengacu pada dalam PKB 2014-2016 pasal 3 ayat 5 b, ayat 6 a-b,
ayat 7 e-g-h, pasal 5 ayat 7, pasal 15 ayat 1 b-c, pasal 53 ayat 4-5
Pasal 118 ayat 2 sehingga wajar mendapatkan Penghargaan Prestasi Kerja
Kepeloporan dari perusahaan untuk perorangan dan Kelompok ( Pengurus Serikat Pekerja Pos Indonesia
Reformasi) Bila hakim sependapat gugatan Penggugat akan menjadi dasar
perubahan tata kelola ketenagakerjaan di PT Pos Inonesia (Persero).
3.23.
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ini karena Tergugat
melakukan arogansi kekuasaan, intimindasi, intervensi, diskriminasi serta salah menafsirkan dan menerapkan peraturan sehingga
berbenturan kepentingan, maka patut dan layak menurut hukum jika Tergugat dihukum untuk membayar segala
gugatan Penggugat dan biaya yang timbul
dalam perkara ini. Penggugat menghitung berdasarkan standar yang patut dan
layak.
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan
di atas,
Penggugat mohon
dengan hormat sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan :
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menolak seluruhnya eksepsi dan jawaban tergugat dalam pokok perkara.
Atau;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian
Replik ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim yang mulia dalam memberikan putusan. Terima kasih
Hormat Penggugat
Y u f r i z a l
Tidak ada komentar:
Posting Komentar