Rabu, 13 April 2016

Contoh Replik PHI Karyawan Kantor Pos Pekanbaru



REPLIK
PERKARA PESELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
REG NOMOR :11/Pdt.Sus.PHI/2016/PN.PBR

Pekanbaru,  8 Maret  2016
Kepada :
Yth.  Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
  Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
  Di  Jalan Teratai No. 85
  Pekanbaru 

Dengan hormat,
Bersama ini Penggugat menyampaikan Replik dalam gugatan Perselisihan Hubungan Industrial dengan  Reg.Nomor : 11/Pdt.Sus.PHI/2016/PN.PBR atas jawaban dari Tergugat yang disampaikan dalam sidang pada tanggal 1 Maret 2016 sebagai berikut :
1.  Bahwa Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana terurai dalam surat Gugatan karena sudah sesuai dengan kronologis dan fakta hukum dan menolak seluruh dalil-dalil  yang disampaikan oleh Tergugat kecuali secara tegas diakui oleh Penggugat.
2.  Bahwa dalam Eksepsi, Penggugat menolak seluruhnya dalil-dalil Tergugat sebagai berikut:
A.     Salah Alamat dan Kompentensi Relatif  Penggugat menyampaikan:
1)     Bahwa pada Undang–undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pasal 1 ayat 7 huruf (a) Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
2)     Bahwa Tergugat tidak membaca dan memahami Undang-undang nomor  40 tahun 2007 pasal  103.
3)     Bahwa Yurisprudensi tetap Putusan  Makahmah Agung nomor : 233K/Pdt/ 2008 tanggal 29 April 2008 sebagai pedoman hakim juga vide Putusan MA no.558 K/Pdt/1984 tanggal 26 September 1985,Putusan MA no.3562 K/Pdt/1984 tanggal 18 Desember 1985, Putusan MA no. 779 K / Pdt/1992 .... Putusan MA no. 2678 K/ Pdt/1992 tanggal 27 Oktober 1994.
4)     Bahwa Tergugat tidak memahami tugas dan kewenangannya berdasarkan Keputusan Direksi  nomor 50 tahun 2014 tanggal 8 Juli 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis PT. Pos Indonesia (Persero )  halaman 103.

B.      Gugatan Tidak Jelas Penggugat menyampaikan :
1)   Bahwa menunjukan Tergugat tidak memahami Undang-Undang dan Peraturan   yang berlaku serta bahasa Indonesia. Hal ini sangat berbahaya karena Tergugat mempunyai kewenangan menghukum karyawan.
2)   Bahwa ketidakmapuan memahami undang-undang dan peraturan maupun ketentuan Tergugat sendiri  terbukti dengan hadirnya Tergugat dan kuasanya pada persidangan tanggal 1 Maret 2016 dihadapan Majelis Hakim Yang Mulia tidak memakai pakaian seragam sebagaimana mestinya (pakaian dinas oranye) padahal  dalam menjalan dinas dengan surat tugas serta dibiayai dengan Uang Negara. Penggugat yang dizolimi tetap berpakaian lengkap
3)   Bahwa bukti kesalahan yang sangat nyata besarnya  adalah dengan penolakan terhadap Keputusan Direksi 48 tahun 2012 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan pada Bipartit tanggal 13 Oktober 2015 oleh Penggugat, langsung dicabut tanggal 15 Oktober 2015 diganti dengan Keputusan Direksi   nomor 82 tahun 2015 padahal ini juga tidak sah sebagai peraturan perusahaan serta tidak diamanatkan dalam PKB 2014-2016.
C.    Kompetensi Absolut Penggugat menyampaikan  :
1)      Bahwa Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ini Kewenangan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 1 ayat 3 dan pasal 109 .
2)      Bahwa Tergugat salah mengatakan Keputusan Direksi PT Pos  Indonesia (Persero) yang mengatur ketenagakerjaan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara karena Undang-undang nomor 6 tahun 1984 tentang Pos telah dicabut atau diganti dengan Undang-undang nomor 38 tahun 2009 tentang pos. Hak monopili sebagai salah satu penyelenggara negara bidang per-pos-an telah hapus.
3)      Bahwa pencabutan atau pembatalan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama adalah kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial sesuai pasal 109 undang-undang nomor 13 tahun 2003.
4)      Bahwa Tergugat mengatakan Keputusan Direksi tentang ketenagakerjaan seperti KD 82 tahun 2015, KD 50 tahun 2012 maupun KD 84 tahun 2012 dan lain sebagainya  merupakan peraturan perusahaan tidak memenuhi syarat sebuah Peraturan Perusahaan  dan tidak ada pengesahan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk pada pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 13 tahun 2003.
5)      Bahwa pasal 2 ayat 3 Undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang Perubahan  atas Undang-undang nomor  5 tahun  1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi : Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:2) Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
3.  Dalam Pokok Perkara Penggugat menyampaikan Bantahan atas Jawaban Tergugat sebagai berikut :
3.1.   Bahwa Penggugat selalu mematuhi ketentuan-ketentuan dari Tergugat yang tidak betentangan dengan peraturan perundangan-undangan Negeri ini, terbukti selama 27 tahun kerja tidak pernah mendapat hukuman disiplin.
3.2.   Bahwa Jawaban poin 2  adalah benar  surat dimaksud bernomor : 350/ Umum / Sdm / Rhs /0615  namun terbukti bahwa Tergugat tidak paham aturan main dan prosedur administrasi sesuai dengan ketentuan Tergugat sendiri.
3.2.1.      Buktinya surat Ka. Regional II Padang dengan nomor : 350/ Umum / Sdm / Rhs /0615 tanggal 8 Juni 2015 merupakan lampiran surat nomor: 345/Umum/SDM/0615 tanggal 8 Juni 2015 . Yang Mulia Majelis Hakim surat Rahasia seharusnya langsung kepada siapa yang dituju, sementara tidak ada tembusan kepada Tergugat jadi dapat dikatakan surat tersebut cacat hukum.
3.2.2.      Semestinya surat 350/ Umum / Sdm / Rhs /0615 tanggal 8 Juni 2015  Penggugat terima setelah berada di Kantor Regional karena pada poin 1 surat tersebut berbunyi : Dalam rangka pembinaan karir karyawan, maka dipandang perlu melakukan mutasi asisten manajer pada Kantor Regional II Padang.
3.2.3.      Penggugat mengatakan mutasi ini merupakan promosi adalah keliru karena tidak ada kenaikan grade (pangkat) dan kelompok jabatan (eselon) bahkan dalam ilmu manajemen terjadi demosi fungsi dari Manajer  (menjalan fungsi manajemen Planing, Organizing, Actuating, Controlling ) ke Asisten Manajer ( actuating).
3.3.   Bahwa Jawaban poin 3 untuk jawaban Gugatan poin 3 dan 4 jelas sekali Tergugat melakukan kebohongan dengan berkata fakta.
3.3.1.      Kalau  berbicara fakta maka yang sesungguhnya pada tanggal 29 Juni 2015 Penggugat mengajari agar Tergugat membuat surat kepada Penggugat perihal mutasi tersebut sebagai pemberitahuan resmi atau dinas. 
3.3.2.      Penggugat menerima surat tersebut pada tanggal 4 Juli 2015 dari Manajer SDM  Sdr. Junadi surat nomor :47/um/SDM/Rhs/0615 terlihat oleh Penggugat tanggal surat tertera tanggal 30 Juli 2015, Penggugat menyampaikan pada Saudara Junaidi untuk memberitahu Tergugat agar merubah bulannya
3.3.3.      Tergugat mengatakan memberitahu/ memperlihatkan tanggal 18 Juni 2015 bukan tanggal 13 Juni 2015 ini juga bohong karena pada tanggal tersebut Wakil Kepala Kantor bertugas keluar kota dengan bukti biaya perjalan dinas.
3.4.   Bahwa Jawaban poin 4 untuk jawaban Gugatan  poin 5 semakin jelas bahwa Tergugat menambah-nambahkan kepalsuan dan menghindar atas kesalahan terhadap gugatan poin 5 huruf c. Faktanya sbb
3.4.1.      Penggugat mengatakan bila Tergugat tidak berkenan atas penolakan mutasi ini, ya lanjut saja pada proses selanjutnya, tidak perlu BAP karena semua sudah tertuang pada surat jawaban keberatan.
3.4.2.      Penggugat menyampaikannya pada tanggal 13 Juni 2015 saat Tergugat memperlihat surat Ka. Regional II Padang nomor : 350/ Umum / Sdm / Rhs /0615 tanggal 8 Juni 2015  , fakta nya tidak ada Manajer SDM. 
3.4.3.      Tergugat tidak pernah meminta atau memanggil untuk membuat surat penolakan untuk pembuatan BAP.
3.4.4.      Tergugat mengatakan mutasi jabatan bukan penawaran yang dapat dinegosiasikan karyawan faktanya mutasi promosi berkaitan dengan pengembangan karir PKB 2014-2016 pasal 15 ayat 1 huruf b “ proses pengembangan karir merupakan proses yang terbuka dan dapat diprediksi oleh karyawan serta terbuka peluang untuk mendiskusikan dengan Perusahaan dalam Penentuan karir karyawan”.
3.5.   Bahwa Jawaban poin 5 untuk jawaban Gugatan poin 6 semakin-semakin jelas Tergugat tidak memahami aturan dengan tidak memperhatikan surat gugat Penggugat poin 5 huruf c jadi pengugat dalam menunggu keputusan atas pembelaan tanggal 26 September 20013 akan di jatuhi hukuman dispilin datang lagi Pemberitahuan Akan Dijatuhi hukuman disiplin yang sama.  
3.6.   Bahwa Jawaban poin 6 untuk menjawab Gugatan Poin 7 dan 8 Penggugat menjelaskan sebagai beriktut :
3.6.1        Penggugat telah melaksanakan sesuai dengan surat pernyataan tersebut dengan di tempat di Kantor Pos Pekan baru pada tanggal 1 Oktober 1988 dan setelah lulus Dikmenpos XXVIII yang saat mendaftarpun membuat surat pernyataan dimaksud (Penggugat mencari arsipnya di Bendel Kepegawai yang dalam penguasaan Tergugat tidak ditemukan) juga telah melaksanakan dengan ditempatkan di Kantorpos Pematangsiantar 1 April 1993. Seiring dengan perubahan zaman, status perusahaan serta peraturan dan perundang-undangan maupun Janji kepada Allah melalui pengambilan sumpah maka harus mengikuti peraturan yang berlaku apalagi saat ini mengacu pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 jadi jawaban tergugat tidak relevan.
3.6.2        Berdasarkan SK Direksi PT.Pos Indonesia (Persero) tanggal 25 Januari 2005 nomor : SK 210/ Binkar latSDM/ 0105 tentang Pemindahan Pegawai a.n Penggugat dari Lubuksikaping ke Pekanbaru menetapkan Poin Kedua “ Biaya berkenaan dengan Pemindahan ini dibebankan kepada Anggaran Belanja PT Pos Indonesia(Persero) “ jo surat Tergugat nomor: 47/UM/SDM/Rhs/0615  perihal mutasi Penggugat poin 2 berbunyi “ Pemondokan/perumahan karyawan beserta keluarganya dijamin oleh Perusahaan sesuai Keputusan Direksi tanggal 28 Desember 2013(seharusnya 26 September 2013)  nomor :KD.84/DIRUT/0913 tentang Bantuan Perumahan  Terdapat Pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 35 ayat 3 oleh Tergugat kata dijamin dalam pelaksanaannya berubah menjadi Bantuan.
3.6.3        Suara jeritan penderitaan terhadap mutasi antar kantor ini tertuang dalam email Tergugat tanggal 23 Juli 2013.
3.6.4        Jawaban Tergugat poin 6 huruf b  tentang PKB 2014-2016 pasal 54 ayat 4  karena bertentangan pasal 35 ayat 3 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 batal demi hukum berdasarkan pasal 124 ayat 3 Undang-undang tersebut.
3.7.   Bahwa Jawaban poin 7 untuk menjawab Gugatan Poin 9,10 dan 11, Penggugat membuktikan pengusiran secara sistematis dengan  Penggugat terimanya Surat Keputusan Direksi nomor : SK.1633/UMUM/ SDM-2/ 1115  tanggal 6 Nopember 2015  dengan catatan akan mengajukan PK internal dan gugatan ke PPHI dan surat Penggugat  tertanggal 6 Januari 2016 untuk tidak melakukan ekskusi karena belum ada keputusan yang berkuatan hukum tetap.
3.7.1        Tergugat  sejak 1 Februari 20016 mengahapus tunjangan jabatan dan refrensentatif  Penggugat dalam Sistem Pengajian.
3.7.2        Penggugat tidak mengambil gaji tersebut sebelum ada keputusan  yang berkekuatan hukum tetap walau dalam keadaan pailit ekonomi sebagai wujud  taat Aturan.
3.7.3        Perihal email tanggal 23 September 2015  masih dalam tugas dan tanggung jawab Penggugat sehingga tidak menimbulkan kebingungan.
3.8.   Bahwa Jawaban poin 8  untuk menjawab Gugatan Poin 12 Penggugat menjelaskan  bahwa untuk menghentikan pertikaian didalam perusahaan karena Penggugat Stress atas tindak pengusiran dan pecabutan paksa jabatan.
3.9.   Bahwa Jawaban poin 9  untuk menjawab Gugatan Poin 13 dan 14 Penggugat menjelaskan Keputusan Direksi tersebut bila merupakan peraturan perusahaan melanggar  Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 pasal 108 ayat , pasal 111 ayat 1-2-3, pasal 112 ayat 1, pasal 129 ayat 1 jo  Undang-undang nomor  12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 100 jo Peraturan Menteri Ketenagakerjaan  nomor 28 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama pasal  2 ayat 2 , pasal 3 ayat 1 pasal 7 ayat 1
3.10.   Bahwa Jawaban poin 10  untuk menjawab Gugatan Poin 15 semakin jelas pengakuan kesalahan Tergugat dengan memohon diabaikan karena persoalan mutasi satu belum selesai Tergugat  mengeluarkan mutasi lagi. seharusnya Tergugat mendapat hukuman berdasarkan kententuan Tergugat.  
3.11.   Bahwa Jawaban poin 11-12 untuk menjawab Gugatan poin 16-17-19  dengan tidak memenuhi surat yang diminta dan tetap memutasi tanpa Tergugat berkoordinasi dengan Penggugat sebagai pengurus cabang  ini bentuk intervensi sesuai undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pasal 28.
3.12.   Bahwa Jawaban poin 12 untuk menjawab Gugatan poin 18 Tergugat tidak memberikan jawaban karena benar adanya. Tergugat melanggaran pasal 32 ayat 1 karena melakukan diskiriminasi dan tidak adil.  Adapun tindakan lain yang  dilakukan Tergugat yang melanggar azas hukum Non Diskrimination dan Equality Befor the Law yang juga tercantum dalam ketentuan Tergugat sebagai berikut :
3.12.1.  Membiarkan pegawai yang merugikan keuangan Negara tetap menjabat bukankah ini semakin merugikan dengan tetap memberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
3.12.2.  Perlakuan yang berbeda  terhadap Pengurus Serikat Pekerja lain yang melakukan pelanggaran  yang diancam dengan hukuman disiplin PHK berdasarkan Ketentuan Tergugat jo Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 158 ayat 1 (g)  oleh Tergugat dianggap sepele.
3.12.3.  Perlakuan yang berbeda juga dilakukan terhadap manajer lain yang tuduhan pencabulan dilingkungan kerja tidak ditindak. Perbuatan ini merusak nama baik perusahaan dan pihak keluarga yang menuduhpun sampai memecahkan kaca meja perusahaan. Menurut ketentuan Tergugat tidur di raung keja saja mendapat SP-1, sungguh diskriminatif.
3.12.4.  Penggugat hanya menolak mutasi  telah mengalami stressing yang luar biasa, intimidasi dengan mencopat jabatan dan mencabut tunjangan jabatan tanpa prosedur yang sah dan Tergugat juga tidak mengindahkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan PKB 2014-2016 pasal 120 dan 121 jo Undang undang nomor 13 tahun 2003 pasal 136  jo Undang-undang nomor 2 tahun 2004.     .
3.13.        Bahwa Jawaban poin 13 untuk menjawab Gugatan poin  20,21 dan 22, Penggugat menyampaikan telah terbukti Tergugat mengakui kesalahan, melakukan intimidasi dan diskriminasi serta arogansi kekuasaan dengan dengan dalil sbb:
3.13.1    Dalam jawaban “ Tergugat sama sekali tidak ada melakukan intimidasi dan membuat stres Penggugat karena Tergugat menjalankan tugas yang diberikan Regional” .
3.13.2    Dalam Jawaban Tergugat juga hanya 3 orang kuasa khusus yang menandatangani dari 10 orang penerima kuasa artinya hanya 3 orang saja masih berani mengakui kebenaran.
3.14.   Bahwa Jawaban poin 14  untuk menjawab Gugatan poin 24 Penggugat menyampaikan bahwa Tergugat menolak Anjuran.
3.15.   Bahwa Jawaban poin 15 untuk menjawab Gugatan poin 24 Penggugat menyampaikan semakin membuat Penggugat stress karena  Tergugat tetap pada ketentuan Tergugat seperti yang dijelaskan Tergugat dalam eksepi pokok perkara poin 1, sementara Penggugat merasa telah berjalan sesuai peraturan dan PKB serta Undang-undang  dan telah disepakati dalam Mediasi akan ditempuh sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Direksi bukanlah legislator terhadap peraturan perusahaan.(berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 112 ayat 1)
3.16.   Bahwa Jawaban poin 16 untuk menjawab Gugatan poin 25 dan 26  Penggugat menyampaikan Tergugat kembali mengakui kesalahan dengan berlindung seperti jawaban Tergugat hanya menyerahkan surat yang telah diterbitkan Kantor Regional II Padang dan telah sesuai dengan kententuan yang berlaku.
3.17.   Bahwa Jawaban poin 17 untuk menjawab Gugatan poin 27 dan 28  Penggugat menyampaikan Tergugat  tidak memahami kententuan Tergugat sendiri bagaimana pula menghendaki Penggugat mematuhi ketentuan tersebut  sesuai jawaban Tergugat  dalam Pokok Perkara poin 1. Namun akan  Penggugat bantu menjelaskan sebagai berikut:
3.17.1.  Pada KD 50 tahun 2012 atasan Tergugat dibidang ketenagakerjaan  dan sebagai Pejabat yang berwenang mengangkat dan menurun jabatan dengan Nomen klatur bernama Ka. Area SDM  II  Padang berdasarkan KD nomor 17/Dirut/0212 sekarang sudah tidak ada/bubar.
3.17.2.  Pada KD 50 tahun 2014 atasan  Tergugat dibidang ketenagakerjaan dan sebagai Pejabat yang berwenang menghukum dan  mengangkat serta menurun jabatan dengan Nomen klatur bernama Ka. Regional II Padang dan perangakat dibawahnya berdasarkan KD nomor 49 /Dirut/0712 tanggal 8 Juli 2014.
3.17.3.  Azas Legalitas KD  50 tahun 2012 sebagai dampak hukuman disiplin tidak sah untuk menghukum Penggugat karena tidak ada lagi pejabat yang berwenangnya dan batal demi hukum.
3.17.4.  Di negara ini yang berwenang menghukum sekalipun struktur kabinet di negara ini berubah atau pada Pengadilan apapun nama nomenklaturnya tetap HAKIM .
3.18.   Bahwa Jawaban poin 18  untuk menjawab Gugatan poin 29 menunjukan Tergugat semakin tidak memahami dengan ketentuan yang dibuat sendiri sementara meminta Penggugat mematuhinya. Agar tidak terjadi kekacaun hukum di tubuh PT Pos Indonesia maka Keputusan Direksi yang merupakan peraturan perusahaan tentang Ketenagakerjaan dicabut atau dibatalkan karena merupakan legislasi semu  yang dapat menimbulkan kesewenang-wenangan seperti yang dialami Penggugat.
3.19.   Bahwa Jawaban poin 19  untuk menjawab Gugatan poin 30 Penggugat menyampaikan Tergugat hanya berlindung seolah-olah sudah sesuai ketentuan. Sedangkan berdasarkan ketentuan Tergugat sendiri tidak sesuai.
3.20.   Bahwa Jawaban poin 20  untuk menjawab Gugatan poin 31 Penggugat menyampaikan permintaan untuk diabaikan menunjukan Tergugat tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007  pasal 103 dan tidak melaksanakan azas hukum non diskriminasi dan Equality Befor the Law seperti dijelaskan pada replik ini poin 3.12.
3.21.   Bahwa dalam perkara ini Penggugat mengalami Stres termasuk keluarga mengalami kerugian moril maupun materi menguras tenaga dan pikiran dibawah himpitan ekonomi seharusnya Tergugat memberikan kenyaman dalam bekerja seperti diamanat Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 35 ayat 3 dan PKB 2014-2016 pasal 15 ayat 1 huruf c. Perselisihan ini adalah perselisihan  kepentingan dalam penafsiran peraturan.
3.22.   Bahwa Penggugat dalam tekan dan stess tetap pada gugatan karena juga memperjuangkan PKB agar jadi acuan Tergugat. Adapun dasar Gugatan juga mengacu pada dalam PKB 2014-2016 pasal 3 ayat 5 b,  ayat 6 a-b,  ayat 7 e-g-h, pasal 5 ayat 7, pasal 15 ayat 1 b-c, pasal 53 ayat 4-5 Pasal 118 ayat 2 sehingga wajar mendapatkan Penghargaan Prestasi Kerja Kepeloporan dari perusahaan untuk perorangan dan Kelompok ( Pengurus Serikat Pekerja Pos Indonesia Reformasi) Bila hakim sependapat gugatan Penggugat akan menjadi dasar perubahan tata kelola ketenagakerjaan di PT Pos Inonesia (Persero).
3.23.    Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ini karena Tergugat melakukan arogansi kekuasaan, intimindasi, intervensi, diskriminasi serta  salah menafsirkan dan menerapkan peraturan sehingga berbenturan kepentingan, maka patut dan layak menurut hukum jika Tergugat dihukum untuk membayar segala gugatan Penggugat  dan biaya yang timbul dalam perkara ini. Penggugat menghitung berdasarkan standar yang patut dan layak.
                Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berkenan untuk memutuskan :

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menolak seluruhnya eksepsi dan jawaban tergugat dalam pokok perkara.
Atau;
      Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.


Demikian Replik ini disampaikan  sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim yang mulia  dalam memberikan putusan.  Terima kasih

         Hormat Penggugat

       
          Y u f r i z a l

Tidak ada komentar:

Posting Komentar