Kamis, 31 Maret 2016

CONTOH GUGATAN /REPLIK/BUKTI/ KESIMPULAN GUGATAN PHI KARYAWAN KANTOR POS PEKANBARU



REPLIK
PERKARA PESELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
REG NOMOR :11/Pdt.Sus.PHI/2016/PN.PBR

Pekanbaru,  8 Maret  2016
Kepada :
Yth.  Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
  Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
  Di  Jalan Teratai No. 85
  Pekanbaru 

Dengan hormat,
Bersama ini Penggugat menyampaikan Replik dalam gugatan Perselisihan Hubungan Industrial dengan  Reg.Nomor : 11/Pdt.Sus.PHI/2016/PN.PBR atas jawaban dari Tergugat yang disampaikan dalam sidang pada tanggal 1 Maret 2016 sebagai berikut :
1.  Bahwa Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana terurai dalam surat Gugatan karena sudah sesuai dengan kronologis dan fakta hukum dan menolak seluruh dalil-dalil  yang disampaikan oleh Tergugat kecuali secara tegas diakui oleh Penggugat.
2.  Bahwa dalam Eksepsi, Penggugat menolak seluruhnya dalil-dalil Tergugat sebagai berikut:
A.     Salah Alamat dan Kompentensi Relatif  Penggugat menyampaikan:
1)     Bahwa pada Undang–undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pasal 1 ayat 7 huruf (a) Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
2)     Bahwa Tergugat tidak membaca dan memahami Undang-undang nomor  40 tahun 2007 pasal  103.
3)     Bahwa Yurisprudensi tetap Putusan  Makahmah Agung nomor : 233K/Pdt/ 2008 tanggal 29 April 2008 sebagai pedoman hakim juga vide Putusan MA no.558 K/Pdt/1984 tanggal 26 September 1985,Putusan MA no.3562 K/Pdt/1984 tanggal 18 Desember 1985, Putusan MA no. 779 K / Pdt/1992 .... Putusan MA no. 2678 K/ Pdt/1992 tanggal 27 Oktober 1994.
4)     Bahwa Tergugat tidak memahami tugas dan kewenangannya berdasarkan Keputusan Direksi  nomor 50 tahun 2014 tanggal 8 Juli 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis PT. Pos Indonesia (Persero )  halaman 103.

B.      Gugatan Tidak Jelas Penggugat menyampaikan :
1)   Bahwa menunjukan Tergugat tidak memahami Undang-Undang dan Peraturan   yang berlaku serta bahasa Indonesia. Hal ini sangat berbahaya karena Tergugat mempunyai kewenangan menghukum karyawan.
2)   Bahwa ketidakmapuan memahami undang-undang dan peraturan maupun ketentuan Tergugat sendiri  terbukti dengan hadirnya Tergugat dan kuasanya pada persidangan tanggal 1 Maret 2016 dihadapan Majelis Hakim Yang Mulia tidak memakai pakaian seragam sebagaimana mestinya (pakaian dinas oranye) padahal  dalam menjalan dinas dengan surat tugas serta dibiayai dengan Uang Negara. Penggugat yang dizolimi tetap berpakaian lengkap
3)   Bahwa bukti kesalahan yang sangat nyata besarnya  adalah dengan penolakan terhadap Keputusan Direksi 48 tahun 2012 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan pada Bipartit tanggal 13 Oktober 2015 oleh Penggugat, langsung dicabut tanggal 15 Oktober 2015 diganti dengan Keputusan Direksi   nomor 82 tahun 2015 padahal ini juga tidak sah sebagai peraturan perusahaan serta tidak diamanatkan dalam PKB 2014-2016.
C.    Kompetensi Absolut Penggugat menyampaikan  :
1)      Bahwa Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ini Kewenangan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang Undang nomor 2 tahun 2004 pasal 1 ayat 3 dan pasal 109 .
2)      Bahwa Tergugat salah mengatakan Keputusan Direksi PT Pos  Indonesia (Persero) yang mengatur ketenagakerjaan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara karena Undang-undang nomor 6 tahun 1984 tentang Pos telah dicabut atau diganti dengan Undang-undang nomor 38 tahun 2009 tentang pos. Hak monopili sebagai salah satu penyelenggara negara bidang per-pos-an telah hapus.
3)      Bahwa pencabutan atau pembatalan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama adalah kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial sesuai pasal 109 undang-undang nomor 13 tahun 2003.
4)      Bahwa Tergugat mengatakan Keputusan Direksi tentang ketenagakerjaan seperti KD 82 tahun 2015, KD 50 tahun 2012 maupun KD 84 tahun 2012 dan lain sebagainya  merupakan peraturan perusahaan tidak memenuhi syarat sebuah Peraturan Perusahaan  dan tidak ada pengesahan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk pada pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 13 tahun 2003.
5)      Bahwa pasal 2 ayat 3 Undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang Perubahan  atas Undang-undang nomor  5 tahun  1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi : Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:2) Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
3.  Dalam Pokok Perkara Penggugat menyampaikan Bantahan atas Jawaban Tergugat sebagai berikut :
3.1.   Bahwa Penggugat selalu mematuhi ketentuan-ketentuan dari Tergugat yang tidak betentangan dengan peraturan perundangan-undangan Negeri ini, terbukti selama 27 tahun kerja tidak pernah mendapat hukuman disiplin.
3.2.   Bahwa Jawaban poin 2  adalah benar  surat dimaksud bernomor : 350/ Umum / Sdm / Rhs /0615  namun terbukti bahwa Tergugat tidak paham aturan main dan prosedur administrasi sesuai dengan ketentuan Tergugat sendiri.
3.2.1.      Buktinya surat Ka. Regional II Padang dengan nomor : 350/ Umum / Sdm / Rhs /0615 tanggal 8 Juni 2015 merupakan lampiran surat nomor: 345/Umum/SDM/0615 tanggal 8 Juni 2015 . Yang Mulia Majelis Hakim surat Rahasia seharusnya langsung kepada siapa yang dituju, sementara tidak ada tembusan kepada Tergugat jadi dapat dikatakan surat tersebut cacat hukum.
3.2.2.      Semestinya surat 350/ Umum / Sdm / Rhs /0615 tanggal 8 Juni 2015  Penggugat terima setelah berada di Kantor Regional karena pada poin 1 surat tersebut berbunyi : Dalam rangka pembinaan karir karyawan, maka dipandang perlu melakukan mutasi asisten manajer pada Kantor Regional II Padang.
3.2.3.      Penggugat mengatakan mutasi ini merupakan promosi adalah keliru karena tidak ada kenaikan grade (pangkat) dan kelompok jabatan (eselon) bahkan dalam ilmu manajemen terjadi demosi fungsi dari Manajer  (menjalan fungsi manajemen Planing, Organizing, Actuating, Controlling ) ke Asisten Manajer ( actuating).
3.3.   Bahwa Jawaban poin 3 untuk jawaban Gugatan poin 3 dan 4 jelas sekali Tergugat melakukan kebohongan dengan berkata fakta.
3.3.1.      Kalau  berbicara fakta maka yang sesungguhnya pada tanggal 29 Juni 2015 Penggugat mengajari agar Tergugat membuat surat kepada Penggugat perihal mutasi tersebut sebagai pemberitahuan resmi atau dinas. 
3.3.2.      Penggugat menerima surat tersebut pada tanggal 4 Juli 2015 dari Manajer SDM  Sdr. Junadi surat nomor :47/um/SDM/Rhs/0615 terlihat oleh Penggugat tanggal surat tertera tanggal 30 Juli 2015, Penggugat menyampaikan pada Saudara Junaidi untuk memberitahu Tergugat agar merubah bulannya
3.3.3.      Tergugat mengatakan memberitahu/ memperlihatkan tanggal 18 Juni 2015 bukan tanggal 13 Juni 2015 ini juga bohong karena pada tanggal tersebut Wakil Kepala Kantor bertugas keluar kota dengan bukti biaya perjalan dinas.
3.4.   Bahwa Jawaban poin 4 untuk jawaban Gugatan  poin 5 semakin jelas bahwa Tergugat menambah-nambahkan kepalsuan dan menghindar atas kesalahan terhadap gugatan poin 5 huruf c. Faktanya sbb
3.4.1.      Penggugat mengatakan bila Tergugat tidak berkenan atas penolakan mutasi ini, ya lanjut saja pada proses selanjutnya, tidak perlu BAP karena semua sudah tertuang pada surat jawaban keberatan.
3.4.2.      Penggugat menyampaikannya pada tanggal 13 Juni 2015 saat Tergugat memperlihat surat Ka. Regional II Padang nomor : 350/ Umum / Sdm / Rhs /0615 tanggal 8 Juni 2015  , fakta nya tidak ada Manajer SDM. 
3.4.3.      Tergugat tidak pernah meminta atau memanggil untuk membuat surat penolakan untuk pembuatan BAP.
3.4.4.      Tergugat mengatakan mutasi jabatan bukan penawaran yang dapat dinegosiasikan karyawan faktanya mutasi promosi berkaitan dengan pengembangan karir PKB 2014-2016 pasal 15 ayat 1 huruf b “ proses pengembangan karir merupakan proses yang terbuka dan dapat diprediksi oleh karyawan serta terbuka peluang untuk mendiskusikan dengan Perusahaan dalam Penentuan karir karyawan”.
3.5.   Bahwa Jawaban poin 5 untuk jawaban Gugatan poin 6 semakin-semakin jelas Tergugat tidak memahami aturan dengan tidak memperhatikan surat gugat Penggugat poin 5 huruf c jadi pengugat dalam menunggu keputusan atas pembelaan tanggal 26 September 20013 akan di jatuhi hukuman dispilin datang lagi Pemberitahuan Akan Dijatuhi hukuman disiplin yang sama.  
3.6.   Bahwa Jawaban poin 6 untuk menjawab Gugatan Poin 7 dan 8 Penggugat menjelaskan sebagai beriktut :
3.6.1        Penggugat telah melaksanakan sesuai dengan surat pernyataan tersebut dengan di tempat di Kantor Pos Pekan baru pada tanggal 1 Oktober 1988 dan setelah lulus Dikmenpos XXVIII yang saat mendaftarpun membuat surat pernyataan dimaksud (Penggugat mencari arsipnya di Bendel Kepegawai yang dalam penguasaan Tergugat tidak ditemukan) juga telah melaksanakan dengan ditempatkan di Kantorpos Pematangsiantar 1 April 1993. Seiring dengan perubahan zaman, status perusahaan serta peraturan dan perundang-undangan maupun Janji kepada Allah melalui pengambilan sumpah maka harus mengikuti peraturan yang berlaku apalagi saat ini mengacu pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 jadi jawaban tergugat tidak relevan.
3.6.2        Berdasarkan SK Direksi PT.Pos Indonesia (Persero) tanggal 25 Januari 2005 nomor : SK 210/ Binkar latSDM/ 0105 tentang Pemindahan Pegawai a.n Penggugat dari Lubuksikaping ke Pekanbaru menetapkan Poin Kedua “ Biaya berkenaan dengan Pemindahan ini dibebankan kepada Anggaran Belanja PT Pos Indonesia(Persero) “ jo surat Tergugat nomor: 47/UM/SDM/Rhs/0615  perihal mutasi Penggugat poin 2 berbunyi “ Pemondokan/perumahan karyawan beserta keluarganya dijamin oleh Perusahaan sesuai Keputusan Direksi tanggal 28 Desember 2013(seharusnya 26 September 2013)  nomor :KD.84/DIRUT/0913 tentang Bantuan Perumahan  Terdapat Pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 35 ayat 3 oleh Tergugat kata dijamin dalam pelaksanaannya berubah menjadi Bantuan.
3.6.3        Suara jeritan penderitaan terhadap mutasi antar kantor ini tertuang dalam email Tergugat tanggal 23 Juli 2013.
3.6.4        Jawaban Tergugat poin 6 huruf b  tentang PKB 2014-2016 pasal 54 ayat 4  karena bertentangan pasal 35 ayat 3 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 batal demi hukum berdasarkan pasal 124 ayat 3 Undang-undang tersebut.
3.7.   Bahwa Jawaban poin 7 untuk menjawab Gugatan Poin 9,10 dan 11, Penggugat membuktikan pengusiran secara sistematis dengan  Penggugat terimanya Surat Keputusan Direksi nomor : SK.1633/UMUM/ SDM-2/ 1115  tanggal 6 Nopember 2015  dengan catatan akan mengajukan PK internal dan gugatan ke PPHI dan surat Penggugat  tertanggal 6 Januari 2016 untuk tidak melakukan ekskusi karena belum ada keputusan yang berkuatan hukum tetap.
3.7.1        Tergugat  sejak 1 Februari 20016 mengahapus tunjangan jabatan dan refrensentatif  Penggugat dalam Sistem Pengajian.
3.7.2        Penggugat tidak mengambil gaji tersebut sebelum ada keputusan  yang berkekuatan hukum tetap walau dalam keadaan pailit ekonomi sebagai wujud  taat Aturan.
3.7.3        Perihal email tanggal 23 September 2015  masih dalam tugas dan tanggung jawab Penggugat sehingga tidak menimbulkan kebingungan.
3.8.   Bahwa Jawaban poin 8  untuk menjawab Gugatan Poin 12 Penggugat menjelaskan  bahwa untuk menghentikan pertikaian didalam perusahaan karena Penggugat Stress atas tindak pengusiran dan pecabutan paksa jabatan.
3.9.   Bahwa Jawaban poin 9  untuk menjawab Gugatan Poin 13 dan 14 Penggugat menjelaskan Keputusan Direksi tersebut bila merupakan peraturan perusahaan melanggar  Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 pasal 108 ayat , pasal 111 ayat 1-2-3, pasal 112 ayat 1, pasal 129 ayat 1 jo  Undang-undang nomor  12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 100 jo Peraturan Menteri Ketenagakerjaan  nomor 28 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama pasal  2 ayat 2 , pasal 3 ayat 1 pasal 7 ayat 1
3.10.   Bahwa Jawaban poin 10  untuk menjawab Gugatan Poin 15 semakin jelas pengakuan kesalahan Tergugat dengan memohon diabaikan karena persoalan mutasi satu belum selesai Tergugat  mengeluarkan mutasi lagi. seharusnya Tergugat mendapat hukuman berdasarkan kententuan Tergugat.  
3.11.   Bahwa Jawaban poin 11-12 untuk menjawab Gugatan poin 16-17-19  dengan tidak memenuhi surat yang diminta dan tetap memutasi tanpa Tergugat berkoordinasi dengan Penggugat sebagai pengurus cabang  ini bentuk intervensi sesuai undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pasal 28.
3.12.   Bahwa Jawaban poin 12 untuk menjawab Gugatan poin 18 Tergugat tidak memberikan jawaban karena benar adanya. Tergugat melanggaran pasal 32 ayat 1 karena melakukan diskiriminasi dan tidak adil.  Adapun tindakan lain yang  dilakukan Tergugat yang melanggar azas hukum Non Diskrimination dan Equality Befor the Law yang juga tercantum dalam ketentuan Tergugat sebagai berikut :
3.12.1.  Membiarkan pegawai yang merugikan keuangan Negara tetap menjabat bukankah ini semakin merugikan dengan tetap memberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
3.12.2.  Perlakuan yang berbeda  terhadap Pengurus Serikat Pekerja lain yang melakukan pelanggaran  yang diancam dengan hukuman disiplin PHK berdasarkan Ketentuan Tergugat jo Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 158 ayat 1 (g)  oleh Tergugat dianggap sepele.
3.12.3.  Perlakuan yang berbeda juga dilakukan terhadap manajer lain yang tuduhan pencabulan dilingkungan kerja tidak ditindak. Perbuatan ini merusak nama baik perusahaan dan pihak keluarga yang menuduhpun sampai memecahkan kaca meja perusahaan. Menurut ketentuan Tergugat tidur di raung keja saja mendapat SP-1, sungguh diskriminatif.
3.12.4.  Penggugat hanya menolak mutasi  telah mengalami stressing yang luar biasa, intimidasi dengan mencopat jabatan dan mencabut tunjangan jabatan tanpa prosedur yang sah dan Tergugat juga tidak mengindahkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan PKB 2014-2016 pasal 120 dan 121 jo Undang undang nomor 13 tahun 2003 pasal 136  jo Undang-undang nomor 2 tahun 2004.     .
3.13.        Bahwa Jawaban poin 13 untuk menjawab Gugatan poin  20,21 dan 22, Penggugat menyampaikan telah terbukti Tergugat mengakui kesalahan, melakukan intimidasi dan diskriminasi serta arogansi kekuasaan dengan dengan dalil sbb:
3.13.1    Dalam jawaban “ Tergugat sama sekali tidak ada melakukan intimidasi dan membuat stres Penggugat karena Tergugat menjalankan tugas yang diberikan Regional” .
3.13.2    Dalam Jawaban Tergugat juga hanya 3 orang kuasa khusus yang menandatangani dari 10 orang penerima kuasa artinya hanya 3 orang saja masih berani mengakui kebenaran.
3.14.   Bahwa Jawaban poin 14  untuk menjawab Gugatan poin 24 Penggugat menyampaikan bahwa Tergugat menolak Anjuran.
3.15.   Bahwa Jawaban poin 15 untuk menjawab Gugatan poin 24 Penggugat menyampaikan semakin membuat Penggugat stress karena  Tergugat tetap pada ketentuan Tergugat seperti yang dijelaskan Tergugat dalam eksepi pokok perkara poin 1, sementara Penggugat merasa telah berjalan sesuai peraturan dan PKB serta Undang-undang  dan telah disepakati dalam Mediasi akan ditempuh sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Direksi bukanlah legislator terhadap peraturan perusahaan.(berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 112 ayat 1)
3.16.   Bahwa Jawaban poin 16 untuk menjawab Gugatan poin 25 dan 26  Penggugat menyampaikan Tergugat kembali mengakui kesalahan dengan berlindung seperti jawaban Tergugat hanya menyerahkan surat yang telah diterbitkan Kantor Regional II Padang dan telah sesuai dengan kententuan yang berlaku.
3.17.   Bahwa Jawaban poin 17 untuk menjawab Gugatan poin 27 dan 28  Penggugat menyampaikan Tergugat  tidak memahami kententuan Tergugat sendiri bagaimana pula menghendaki Penggugat mematuhi ketentuan tersebut  sesuai jawaban Tergugat  dalam Pokok Perkara poin 1. Namun akan  Penggugat bantu menjelaskan sebagai berikut:
3.17.1.  Pada KD 50 tahun 2012 atasan Tergugat dibidang ketenagakerjaan  dan sebagai Pejabat yang berwenang mengangkat dan menurun jabatan dengan Nomen klatur bernama Ka. Area SDM  II  Padang berdasarkan KD nomor 17/Dirut/0212 sekarang sudah tidak ada/bubar.
3.17.2.  Pada KD 50 tahun 2014 atasan  Tergugat dibidang ketenagakerjaan dan sebagai Pejabat yang berwenang menghukum dan  mengangkat serta menurun jabatan dengan Nomen klatur bernama Ka. Regional II Padang dan perangakat dibawahnya berdasarkan KD nomor 49 /Dirut/0712 tanggal 8 Juli 2014.
3.17.3.  Azas Legalitas KD  50 tahun 2012 sebagai dampak hukuman disiplin tidak sah untuk menghukum Penggugat karena tidak ada lagi pejabat yang berwenangnya dan batal demi hukum.
3.17.4.  Di negara ini yang berwenang menghukum sekalipun struktur kabinet di negara ini berubah atau pada Pengadilan apapun nama nomenklaturnya tetap HAKIM .
3.18.   Bahwa Jawaban poin 18  untuk menjawab Gugatan poin 29 menunjukan Tergugat semakin tidak memahami dengan ketentuan yang dibuat sendiri sementara meminta Penggugat mematuhinya. Agar tidak terjadi kekacaun hukum di tubuh PT Pos Indonesia maka Keputusan Direksi yang merupakan peraturan perusahaan tentang Ketenagakerjaan dicabut atau dibatalkan karena merupakan legislasi semu  yang dapat menimbulkan kesewenang-wenangan seperti yang dialami Penggugat.
3.19.   Bahwa Jawaban poin 19  untuk menjawab Gugatan poin 30 Penggugat menyampaikan Tergugat hanya berlindung seolah-olah sudah sesuai ketentuan. Sedangkan berdasarkan ketentuan Tergugat sendiri tidak sesuai.
3.20.   Bahwa Jawaban poin 20  untuk menjawab Gugatan poin 31 Penggugat menyampaikan permintaan untuk diabaikan menunjukan Tergugat tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007  pasal 103 dan tidak melaksanakan azas hukum non diskriminasi dan Equality Befor the Law seperti dijelaskan pada replik ini poin 3.12.
3.21.   Bahwa dalam perkara ini Penggugat mengalami Stres termasuk keluarga mengalami kerugian moril maupun materi menguras tenaga dan pikiran dibawah himpitan ekonomi seharusnya Tergugat memberikan kenyaman dalam bekerja seperti diamanat Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 35 ayat 3 dan PKB 2014-2016 pasal 15 ayat 1 huruf c. Perselisihan ini adalah perselisihan  kepentingan dalam penafsiran peraturan.
3.22.   Bahwa Penggugat dalam tekan dan stess tetap pada gugatan karena juga memperjuangkan PKB agar jadi acuan Tergugat. Adapun dasar Gugatan juga mengacu pada dalam PKB 2014-2016 pasal 3 ayat 5 b,  ayat 6 a-b,  ayat 7 e-g-h, pasal 5 ayat 7, pasal 15 ayat 1 b-c, pasal 53 ayat 4-5 Pasal 118 ayat 2 sehingga wajar mendapatkan Penghargaan Prestasi Kerja Kepeloporan dari perusahaan untuk perorangan dan Kelompok ( Pengurus Serikat Pekerja Pos Indonesia Reformasi) Bila hakim sependapat gugatan Penggugat akan menjadi dasar perubahan tata kelola ketenagakerjaan di PT Pos Inonesia (Persero).
3.23.    Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ini karena Tergugat melakukan arogansi kekuasaan, intimindasi, intervensi, diskriminasi serta  salah menafsirkan dan menerapkan peraturan sehingga berbenturan kepentingan, maka patut dan layak menurut hukum jika Tergugat dihukum untuk membayar segala gugatan Penggugat  dan biaya yang timbul dalam perkara ini. Penggugat menghitung berdasarkan standar yang patut dan layak.
                Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berkenan untuk memutuskan :

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menolak seluruhnya eksepsi dan jawaban tergugat dalam pokok perkara.
Atau;
      Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.


Demikian Replik ini disampaikan  sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim yang mulia  dalam memberikan putusan.  Terima kasih

         Hormat Penggugat

       
          Y u f r i z a l

CONTOH GUGATAN /REPLIK/BUKTI/ KESIMPULAN GUGATAN PHI KARYAWAN KANTOR POS PEKANBARU



CONTOH SURAT GUGATAN PERSELISIHAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL 
Pekanbaru, 10 Februari 2016
Kepada :
Yth.  Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
  Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
  Di  Jalan Teratai No.85
  Pekanbaru 

Dengan hormat,
Penggugat  yang bertanda tangan di bawah ini : 
Nama                           : Yufrizal
Nippos                         : 967273559
Tempat/ tanggal lahir  :  Padang 23 Juni 1967
Tempat Bekerja           : Kantor Pos Kelas III Pekanbaru
Alamat                        : Jl. Sekolah No. 6 Kel. Sidomulya Timur Kec. Marpoyan Da      
                                                   Mai  Kotamadya Pekanbaru.
Selanjutnya mohon disebut sebagai................................................PENGGUGAT
            Dengan ini mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terkait mutasi dan  peraturan yang mengikutinya kepada :
PT.Pos Indonesia (Persero)  Cq Kantor Pos Pekanbaru beralamat Jalan Jendral Sudirman Nomor 229 Pekanbaru 28111
Selanjutnya mohon disebut sebagai ...............................................TERGUGAT
Adapun alasan Penggugat mengajukan gugatan ini sebagai berikut :
1.      Bahwa Penggugat adalah karyawan pada Tergugat dengan masa kerja 27  (dua puluh tujuh )  tahun lebih dan semua tugas yang diberikan Tergugat dilaksanakan dengan baik serta sampai saat ini belum pernah mendapat hukuman disiplin. Jabatan terakhir adalah Manajer Audit dan Manajemen Resiko pada Kantor Tergugat.
2.      Bahwa pada tanggal 13 Juni 2015 sekitar pukul 16.15 wib Tergugat memperlihatkan surat Ka.Regional Tergugat nomor: 350 / umum / Rhs /0615 perihal mutasi karyawan  untuk rotasi karyawan dilingkungan Kantor Regional II  tergugat di Padang tanpa ada tembusan kepada Tergugat dan Penggugat. Pada lampiran surat tersebut tercantum nama Penggugat untuk jabatan Asisten Manajer Kinerja  Pengembangan Postmart, Filateli dan Benda Konsinyasi pada Kantor  Regional II di Padang yang harus memulai di jabatan baru paling lambat 30 Juni 2015.
3.      Bahwa tanggal 29 Juni 2015 Tergugat menanyakan perihal mutasi. Penggugat menjawab “ apa yang mau Penggugat jawab sampai sekarang tidak menerima pemberitahuan secara resmi atau dinas”.
4.      Bahwa pada tanggal 4 Juli 2015 Penggugat menerima surat resmi  dari Tergugat tertanggal 30 Juni 2015  nomor 47/UM/SDM/RHS/06015 perihal mutasi yang dimaksud. Jadi batas waktu paling lambat 30 Juni 2015 terlewati. 
5.      Bahwa Penggugat oleh Tergugat diminta untuk menjawab surat tersebut, tanggal 9 Juli 2015 Penggugat menyampaikan surat keberatan dimutasi sebagai berikut :
a.    Penggugat menyatakan tidak berminat mengambil posisi Jabatan itu.
b.    Adapun alasan lain secara pribadi telah Penggugat sampaikan kepada Tergugat bahwa dalam keadaan pailit ekonomi sebelum ada mutasi tersebut.
c.    Tergugat juga mempertanyakan Pembelaan tanggal 26 September 2013 atas ” pemberitahuan akan dijatuhi hukuman disiplin” berdasarkan surat Ka.Area SDM ( sebelum berubah struktur organisasi menjadi Regional ) nomor: 583/SDM/YAN/Rhs/0813 tanggal 22 Agustus 2013  terhadap kasus yang sama, sampai saat ini Penggugat tidak pernah menerima tanggapan atas pembelaan tersebut,  artinya dapat dianggap pembelaan Penggugat diterima sesuai  peraturan yang dipergunakan  KD 48 tahun 2012 :
·         Pasal 24 ayat 5
Pejabat Yang Berwenang  Menghukum wajib memberi tanggapan  kepada karyawan yang mengajukan  Surat Pembelaan dalam waktu 60 ( enam puluh )  hari kalender setelah diterimanya secara lengkap  Surat Pembelaan  dan berkas pelanggaran disiplin  beserta pendapat dari Pejabat sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini.
·         pasal 25 ayat 2
Apabila karyawan  yang bersangkutan mengajukan  pembelaan , maka Pejabat yang Berwenang Menghukum setelah mempelajari  pembelaan yang diterima , Wajib menerbitkan  Surat Keputusan Direksi  yang berisi penetapan  atau pengurangan atau pembebasan hukuman disiplin terhadap karyawan yang mengajukan pembelaan.
6.      Bahwa tanggal 28 Agustus 2015 Penggugat menerima surat  Ka.Regional II Tergugat tertanggal 06 Agutus 2015 nomor : 449/ UM / SDM / Rhs /0815 perihal Pemberitahuan Akan Dijatuhi Hukuman Disiplin Berupa Penurunan Gaji Pokok Selama 6 bulan dengan tudahan telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 9 huruf (l) Keputusan Direksi nomor 48 tanggal 19 Juni 2012 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan  yang berbunyi  Menolak mutasi karena alasan pribadi yang tidak dapat diterima Perusahaan bagi karyawan yang berstatus transferabel ( karyawan tidak menetap)” dan PKB pasal 118 ayat 3 ( Sebelum diberlakukannya Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja  yang baru dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka yang berlaku adalah Keputusan Direksi No. KD 48/Dirut/0612 tanggal 19 Juni 2012 ) . 
7.      Bahwa Penggugat mengajukan pembelaan pada tanggal 23 September 2015  membantah tidak ada status karyawan “yang berstatus transferable” ( karyawan tidak menetap ) dan non transferabel sesuai PKB 2014-2016.
Pasal  7 ayat 1 berbunyi :
Status pekerja di perusahaan terdiri dari :
Ø Karyawan;
Ø Calon Karyawan;
Ø Tenaga Kontrak Kerja Waktut Tertentu;
Ø Pekerja Harian Lepas  (PHL).
8.      Bahwa Pada KD 48 /2012 jo PKB 2014-2016  juga tidak ada  pengelompokan karyawan  status transferable dan non transferble termasuk hak dan kewajibannya.
9.      Bahwa Tergugat melakukan tindakan pengusiran secara sistematis dengan modus mutasi jabatan dilingkungan Kantor Tergugat di Pekanbaru berdasarkan surat Tergugat tanggal 01 Oktober 2015 nomor :100 / UM/ SDM/ RHS/ 2015  dengan lampirannya lampiran surat Ka. Regional II Tergugat di Padang  nomor:  477/ umum / SDM / Rhs / 0915 tanggal 14 September 2015 dimana jabatan baru Penggugat tetap ke Kantor Regional II Tergugat di Padang.
10.  Bahwa Penggugat melalui surat tertanggal 3 Oktober 2015 kepada Tergugat  menyampaikan keberatan atas tindakan tersebut dan menolak melakukan serah terima karena secara otomatis Penggugat menerima pindah dan keluar dari Susunan Kepegawaian  Kantor Tergugat di Pekanbaru dan Daftar kug 7 gaji serta Tergugat bisa mengirimkan  Peg 16 ( berita acara pemindahan gaji )  serta bendel kepegawaian Penggugat ke Kantor Regional II Tergugat di Padang.
11.  Bahwa Tergugat mempertegas pengusiran dengan mengeluarkan kembali surat tertanggal 6 Oktober 2015 nomor 3268/Umum/SDM/1015 perihal Mutasi Manajer Kp Pekanbaru. Tergugat menyatakan bahwa mutasi telah dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2015 dengan demikian  tugas  Penggugat sebagai Manajer Audit dan Resiko telah dicabut paksa.
12.  Bahwa Penggugat berpendapat bahwa tidak ada persamaan persepsi maka pada tanggal 6 Oktober 2015 Penggugat memasukan Pengaduan Peselisihan Hubungan Industrial Kepada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.
13.  Bahwa tanggal 12 Oktober 2015 Penggugat dan Tergugat di panggil Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru untuk menghadap Mediator berdasarkan surat Panggilan tertanggal 7 Oktober 2015 nomor : Naker /C.4/565/410/X/2015. Dalam pertemuan tersebut oleh Mediator disarankan melakukan tahapan perundingan bipartit terlebih dahulu. Tergugat dengan surat nomor : 3344/umum/SDM/1015  tertanggal 15 Oktober 2015 menyampaikan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja untuk meminta waktu 30 hari kelender untuk mengadakan perundingan bipartit.
14.  Bahwa pada Perundingan Bipartit tanggal 13 Oktober 2015  penggugat menyampaikan menolak KD 48 tahun 2012 yang menjadi dasar hukum untuk menghukum Penggugat .
15.  Pada Perundingan Bipartit terungkap oleh Tergugat  bahwa pembelaan Penggugat tertanggal  26  September 2013 terhadap  ” pemberitahuan akan dijatuhi hukuman disiplin” berdasarkan surat Ka.Area SDM nomor 583/SDM/Yan/Rhs/0813 tanggal 22 Agustus 2013 telah dijawab dengan surat SVP SDM tanggal 16 mei 2014 nomor: 325/ Subdit SDM/ Rhs / 0514 karena masih menjabat sebagai Pengurus DPC SPPIR  pada Kantor Tergugat di Pekanbaru membatalkan surat  SVP SDM tertanggal 15 Januari 2013 nomor 22/Subdit SDM/Rhs/0113  perihal mutasi atas nama Penggugat, seharusnya Penggugat menerima Surat Keputusan Pembebasan Hukuman sesuai Keputusan Direksi nomor 48 tahun 2012 pasal 25 ayat 2.
16.  Pada perundingan bipartit juga terungkap oleh Tergugat bahwa atasannya Ka. Regional II Padang melakukan intimidasi dan intervensi via telpon diruang kerja Tergugat pada Plt Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Reformasi untuk memutasikan Penggugat dengan alasan menghambat regenerasi karena sudah terlalu lama bertugas di Pekanbaru.
17.  Bahwa Penggugat mengkofirmasi kepada  Plt Ketum SPPIR via telpon dan didapat informasi memang ada permintaan itu tetapi  meminta Ka. Regional II Tergugat membuat surat supaya ada dasar koordinasi  kepada Penggugat, namun surat tersebut tidak pernah ada.
18.  Bahwa Tergugat menutup mata terhadap karyawan  yang  sejak tahun 1991 atau telah 24 tahun tidak pernah mutasi antar kantor sedangkan ia memperoleh hak yang sama dengan Penggugat bukankah ia penghambat regenerasi itu bila dasar alasannya lama di Pekanbaru. Mungkin karena keluarga atasan, Tergugat tidak berani menyampaikannya. 
19.  Bahwa Penggugat berpendapat koordinasi juga harus dilakukan Tergugat dengan Penggugat karena masih sebagai pengurus serikat pekerja dan keliru mengatakan sudah cukup dengan pengurus pusat sebagai atasan di organisasi. 
20.    Bahwa pada tanggal 17 Nopember 2015 Tergugat meminta Penggugat melalui Wakil Kepala Kantor Sdr Iwan Gunawan Setiadin untuk melakukan serah terima Jabatan Manajer Audit dan Resiko tanpa menjelaskan kedudukan Penggugat serta mengatakan produk mediasi  tidak mengikat, boleh kami diterima dan boleh ditolak. Disini jelas Tergugat menunjukan arogansi kekuasaan padahal bipartit dan tripartit diamanatkan Undang-Undang dan PKB pasal 120 dan 121. Mungkin Tergugat juga akan menolak keputusan Majelis Hakim PPHI bila tidak sesuai dengan pendapatnya.
21.  Bahwa Tergugat semakin menunjukan arogansi dan menantang Undang-undang dan PKB, pada 18 Nopember 2015 Penggugat menerima surat Ka. Regional Tergugat tertanggal 02 Nopember 2015 nomor 513/ Umum/ SDM-2/ RHS/1115  perihal Tanggapan  Atas Pembelaan Pengugat dampak hukuman disiplin pada Keputusan Direksi nomor  50 tahun 2012 pasal 14 ayat 6 huruf a dan b serta pasal  18 ayat 2 dan 3 huruf a.  
22.  Bahwa Penggugat berpendapat, Tergugat tidak mengerti atau sengaja melakukan intimidasi dan membuat stres Pengguat dengan tidak mempedulikan Perundingan Tripartit melalui Mediator Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru yang Kedua berlangsung tanggal 20 Nopember 2015 dan yang ketiga berlangsung tanggal 27 Nopember 2015 dengan tetap menerbitkan surat tersebut diatas.
23.  Bahwa Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengeluarkan Anjuran pada tanggal 28 Desember 2015  nomor  : Naker /C.4/565/652/XII/2015 yang berisi :
a.    Agar perselisihan kepentingan antara PT Pos Indonesia ( Persero) Cq Kantor Pos Pekanbaru 28000 dengan Penggugat tentang  mutasi/promosi  dilakukan sesuai PKB yang masih berlaku.
b.    Untuk para pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
c.    Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima Surat Anjuran ini.
24.     Bahwa Tergugat kembali  menunjukan penolakan terhadap PKB dan Undang-undang nomor 13 tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan serta Undang –Undang nomor 21  tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pasal 28 dengan menyerahkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia ( Persero ) nomor : SK.1633/UMUM/ SDM-2/ 1115  tetang Hukuman Disiplin Tingkat Surat Peringatan Kedua  tertanggal  6 Nopember 2015  atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Deputi Umum Regional II Padang kepada Penggugat tanggal 6 januari 2016.
25.     Bahwa Tergugat memberikan  keputusan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan  KD 82 tanggal 15 Oktober 2015  tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan yang menghukum  Penggugat melanggar  :
Ø  pasal 9 huruf (h)
 Menolak mutasi karena alasan pribadi yang tidak dapat diterima oleh perusahaan
dan berdampak sesuai  KD 50 tahun 2012 tentang   Sistem Manajemen Karir
Ø pasal 14 ayat 6
Karyawan tidak menetap  yang menolak  mutasi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yang akan berakibat sebagai berikut
a.       Apabila yang bersangkutan berhak atas uang rumah tahunan, maka kepada karyawan tersebut diberikan uang rumah tahunan karyawan tidak menetap yang menjadi haknya.
b.      Selama menjalankan hukuman disiplin  dan belum menyatakan bersedia dipindahkan sekurang-kurangnya  1 tahun sejak penolakannya,yang bersangkutan tidak berhak menuntut untuk dapat diangkat pada jabatan manajerial struktural/ fungsional.
Ø  Pasal 18 ayat 3
Demosi dapat dilaksanak apabila :
a.      Karyawan terbukti melakukan pelaggaran tata tertib dan disiplin kerja.
b.      Karyawan terbukti tidak cakap berdasarkan penilaian kinerja individu dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Sistem Manajemen Kinerja Individu (SMKI)
26.  Bahwa Penggugat berpendapat pejabat yang berwenang menghukum atasan Tergugat pada Kantor Regional  keliru menganalisa arah pendapatnya sependapat dengan tuduhan pelanggaran. Logika Penggugat menganalisa  seharusnya Penggugat dibebaskan dari hukuman dengan dalil.
Ø Tuduhannya melakukan pelanggaran terhadap pasal 9 huruf (l) Keputusan Direksi nomor 48 tanggal 19 Juni 2012 tentag Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karywan  yang berbunyi  Menolak mutasi karena alasan pribadi yang tidak dapat diterima Perusahaan bagi karyawan yang berstatus transferabel ( karyawan tidak menetap).  Dan tidak ada junto pada KD 50 tahun 2012 sebagai dampaknya.
Ø Penggugat membatah tuduhan ini dengan bantahan bahwa tidak ada status karyawan transferabel mengacu pada PKB.
Ø Bantahan Penggugat sesuai dengan isi KD 82 tahun 2015 tidak ada status yang dituduhkan dan KD 48 tahun 2012 juga dicabut pada tanggal 15 Oktober 2015. Dengan demikian mengalisa peraturan yang tertuang dalam KD itu sendiri  Tergugat tidak paham dimana seharusnya menerima Pembelaan Penggugat dengan Surat Keputusan Bebas dari hukuman dan menolak tuduhan melakukan pelanggaran.
Ø Azas Hukum mengatakan peraturan tidak boleh berlaku surut.
27.  Bahwa Pengunaan KD 50 tahun 2012 sebagai dampak tidak sah karena juga habis masalaku  dan telah terjadi perubahan struktur organisasi berakibat perubahan nomenklatur dan kewenangan berdasarkan Keputusan Direksi nomor 50 tanggal 8 Juli 2014.
28.  Bahwa perbedaan nomenklatur dan kewenangan ini membuat peraturan itu sendiri tidak sah, dapat dilihat pada KD 50 tahun 2012 itu sendiri pada kata menimbang huruf b yang berbunyi :    
 Bahwa dengan adanya perubahan struktur  organisasi perusahaaan sebagaimana yang ditetapkan dengan keputusan direksi  nomor KD .01/DIRUT/0112 tanggal 2 Januar 2012  dan keputusan direksi PT Pos Indonesia nomor 17/DIRUT/0312 tanggal 1 Maret 2012 perlu diikuti penyesuaian penyebutan nomenklatur jabatan, dan pengaturan kembali mengenai kewenangan di tiap jabatan, dan kebijakan dalam pengelolaan karir.
29.  Bahwa Tergugat tidak membaca atau memahami  Azas dan Prinsip  Peraturan disiplin KD 82 tahun 2015 pasal 3 ayat 10  Nebis in Idem.
Ø  Tahun 2008 dimutasi keluar Pekanbaru dibatalkan Perusahaan karena alasan pribadi dapat diterima sebagai pengurus serikat pekerja.
Ø  Tahun 2013 dimutasi keluar Pekanbaru  dibatalkan perusahaan karena alasan pribadi dapat diterima sebagai pengurus serikat pekerja diketahui pada saat perundingan bipartit tanggal 13 Oktober 2015.
Ø  Azas Nebis in Idem ini sesungguhnya untuk melindungi karyawan atas  tindakan sewenang-wenang pimpinan melakukan tekan dengan modus mutasi.
30.  Bahwa Tergugat kembali melakukan pelanggaran dengan melakukan eksekusi terhadap Surat Keputusan Direksi nomor : SK.1633/UMUM/ SDM-2/ 1115  tanggal 6 Nopember 2015 dengan menghapus tunjangan jabatan Penggugat  tanpa prosedur yang sah per 1 Febrari 2016 dan sementara belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
31.  Bahwa Penggugat selama menjalan tugas sebagai manajer audit dan resiko sejak 4 Agustus 2014  selalu mengingatkan Tergugat melalui Wakil Kepala dan Manajer SDM, untuk memproses kasus hilangnya  barang berharga milik perusahaan berupa Benda Pos dan Materai dan jadi tameng memproses karyawan maupun pihak luar yang melakukan pengurasak barang inventaris kantor yang semula dianggap biasa saja padahal dapat diancam hukuman disiplin PHK.

Berdasarkan krologis kejadian  dan dalil tersebut diatas, mohon Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Cq Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat  menghukum Tergugat :

Primair
  1. Membatalkan mutasi dan hukuman disiplin serta mengembalikan semua hak  Penggugat.
  2. Merehabiltasi nama baik Penggugat dengan mengembalikan pada Jabatan Manajer Audit dan Resiko.
  3. Membayar ganti rugi akibat tekanan mental yang dialami Penggugat dan keluarga serta pembuhunan karakter maupun menguras energi karena pengunaan peraturan yang salah dan habis masalaku sebesar sebulan gaji perbulannya  sejak Juli 2015 hingga gugatan didaftaran  Februari  2016  total  sebesar   8  x Rp. 5.175.000,-   =  Rp.  41.400.000,- ( Empat puluh satu juta empat ratus ribu rupaih).
  4. Atas ancaman dengan mengunakan Keputusan Direksi  50 tahun 2012 pada pasal 14 ayat 6 huruf a dan b serta pasal  18 ayat 2 dan 3 huruf a sebagai dampak penolakan mutasi menyiratkan pemaksaan mutasi dimana bila menolak akan ditarik sumbangan perumahan dan dicopot dari jabatan, penurunan kelompok jabatan. Tergugat melanggar pasal 35 ayat 3 Undang nomor 13 tahun 2003 Pengusaha diwajibkan melindungi tenaga kerja mencakupi kesejahteraan, kesehatan pisik dan mental. Sejak pindah tahun 2005 dari Lubuksikaping ke Pekanbaru, Penggugat hanya menerima sumbangan sewa rumah sebesar Rp. 3.696.000,- pertahun sedangan sewa rumah untuk layak huni adalah sebesar 10.000.000,-  pertahun. Penggugat menuntut kekurangan selama ini sebesar Rp. 6.304.000 x 10 tahun  = Rp. 63.040.000,- ( Enam puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah ).
  5. Atas intimadasi dengan melakukan mutasi berkali-kali terhadap Penggugat yang juga pengurus serikat pekerja, sebagai kompensasi yang selama ini membantu Tergugat sebagai penyeimbang stabiltas perusahaan  sebesar 1 %  pertahun sejak tahun 2008 dari maksimal pidana denda  terhadap pelanggaran pasal 28 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dengan total  1% x 8 tahun x Rp. 500.000.000. = Rp. 40.000.000 ( Empat puluh juta rupiah )
  6. Membayar tuntutan materi ini paling lama sebulan sejak keputusan hakim Pengadilan Peselisihan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru walaupun ada perlawanan banding.
Tambahan
  1. Mencabut Keputusan Direksi sebagai Peraturan Perusahaan tentang Ketenagakerjaan karena :
a.       Telah ada PKB  dan Tergugat sendiri menyatakan bahwa KD tersebut hanya petunjuk pelaksana tekhnis.
b.      Melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 108 ayat 2 , pasal 112  ayat 1 dan  pasal 129 ayat 1.
c.   Melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Bersama
d.      Melanggar  Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 100.
  1. Memberikan penghargaan sesuai PKB sebagai pelopor perubahan kepada Penggugat karena keputusan PPHI menjadi tolak ukur perbaikan tata kelola ketenagakerjaan  PT Pos Indonesia (Persero) dan tegaknya PKB sebagai aturan yang harus ditaati bersama
Subsidair
Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru  berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya

      Hormat saya


      YUFRIZAL