KESIMPULAN PENGGUGAT
DALAM PERKARA PESELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
REG NOMOR :11/Pdt.Sus.PHI/2016/PN.PBR
Pekanbaru, 29 Maret
2016
Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
Di Jalan Teratai No. 85
Pekanbaru
Dengan
hormat,
Bersama ini Penggugat menyampaikan Kesimpulan dalam
Perkara Peselisihan Hubungan
Industrial reg nomor : 11/Pdt. Sus.PHI/2016 PN PBR sebagai berikut:
Dalam Eksepsi Tergugat.
- Bahwa dalil dan bukti Penggugat sudah tepat, terbukti tidak terbantahkan oleh Tergugat.
- Bahwa fakta dipersidangan dinampakan dengan jelas dihadapan majelis hakim yang mulia Tergugat dan kuasanya tidak berpakaian dinas yang semestinya dipatuhi oleh Tergugat sebagai identitias perusahaan. Membukti Tergugat tidak mengakui Ketentuan nya sendiri.
- Bahwa tidak ada alasan Tergugat mengatakan mengajukan gugatan harus ke PPHI Bandung, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 menyebutkan Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.
- Bahwa PPHI bahkan berwenang memeriksa, memutus dan mengabulkan tuntutan ganti rugi atas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 189 yang berbunyi. Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.
Dalam Pokok Perkara
- Bahwa Fakta dan dalil serta Bukti dalam Gugatan dan Replik tidak dapat dibantah oleh Tergugat .
- Bahwa secara nyata bahwa Tergugat membuat peraturan tidak berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan , Peraturan Menteri Kemenakertrans nomor 28 tahun 2014 dan Perjanjian Kerja Bersama. Terbukti tidak dapat menjelaskan dasar hukumnya Keputusan Direksi merupakan peraturan perusahaan.
- Bahwa secara terang benderang didalam jawaban atas gugatan dan duplik Tergugat tidak satu pun menunjuk Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia sebagai dalil nya.
- Bahwa dalam menerapkan ketentuan yang dibuat sendiri, Tergugat juga melanggar azas yang dianutnya sendiri dan tidak memahami proses dan prosedurnya. Terbukti belum selesai Proses Pembelaan Penggugat (P-6) muncul mutasi (P-2) baru muncul pemberitahuan (P-3), muncul lagi Pembertahuan akan dijatuhi Hukuman disiplin kepada Penggugat (P-8), masih dalam tahap pembelaan oleh Penggugat (P-9) mucul lagi mutasi ke tempat yang sama melalui mutasi jabatan (P-11) ini lah pengusiran secara sistematis.
- Bahwa Tergugat tidak mempedulikan fakta yang seharusnya membebaskan Penggugat dari hukuman disiplin karena seharusnya pembelaan Penggugat ( P-9) dapat diterima seperti yang diuraikan pada Gugatan poin 26 berdasarkan ketentuan Tergugat.
- Bahwa Tergugat tidak mematuhi PKB tahun 2014-2016 dan undang-undang nomor 13 tahun 2003 dalam proses Bipartit dan Tripartit dengan tetap melakuan proses penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan Tergugat (P-17 dan P-23). Bahkan melakukan penghapusan Tujungan Jabatan dan refresentatif Penggugat (P-26)
- Bahwa Direksi bukanlah legislator Peraturan Perusahaan tentang Ketenagakerjaan sehingga Keputusan Direksi nomor: 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Karir (P-20), KD nomor 84 tahun 2013 tentang Bantuan Perumahan (P-39), Keputusan Direksi nomor 82 tahun 2015 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja (P-24) dan Keputuasan Direksi lainnya yang merupakan Peraturan Perusahaan tidak syah.
- Bahwa SK 210/ Binkarlat SDM/ 0105 (P-38) tentang Pemindahan Pegawai a.n Penggugat dari Lubuksikaping ke Pekanbaru Poin Kedua “ Biaya berkenaan dengan Pemindahan ini dibebankan kepada Anggaran Belanja PT Pos Indonesia(Persero) “ jo surat Tergugat nomor: 47/UM/SDM/Rhs/0615 (P-3) perihal mutasi Penggugat poin 2 berbunyi “ Pemondokan/perumahan karyawan beserta keluarganya dijamin oleh Perusahaan sesuai Keputusan Direksi tanggal 26 September 203) nomor :KD.84/DIRUT/0913 tentang Bantuan Perumahan. Selama ini Penggugat menyewa rumah di Pekanbaru tidak ada harga menurut tarif Tergugat. Saat ini tarif sewa rumah Rp. 10.000.000,- (P-42) sedangkan yang beri oleh Tergugat Rp. 3.696.000, (T-16) Jelas Melanggaran Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 35 ayat 3 Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan Perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dankesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Tergugat telah melakukan manipulasi hukum .
- Bahwa Program mutasi antar antar kota Tergugat lebih menyensarakan karyawan (P-40) dan tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 4 tentang
Pembangunan ketenagakerjaan
bertujuan:
a.
memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b. mewujudkan pemerataan
kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan
pembangunan nasional dan daerah;
c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja
dalam mewujudkan kesejahteraan;
dan
d. meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
- Bahwa Tergugat telah melakukan Pengusiran secara sistematis, Intervensi, Intimidasi, Diskriminasi dan Pegurangan Gaji secara tidak syah membuat Penggugat, istri dan anak-anak Stres selaku karyawan dan Pengurus Serikat Pekerja.
- Bahwa ada karyawan yang mendapat hak yang sama seperti bantuan sewa Kontrak Rumah (P-18 a ) tidak pernah dimutasi karena keluarga atasan, ini membantah bukti T-13 dan T-16.
- Bahwa Tergugat semena-mena dan diskriminasi dalam menerapkan ketentuannya sendiri dimana ada karyawan melakukan perbuatan merugikan Perusahaan / Negara masih tetap menjabat, tindakan pencabulan dan pengrusakan barang inventaris tidak ditindak bahkan minta diabaikan kepada hakim (P-17 dan P-18 b,c dan d ).
- Bahwa bukti T-18 pada Daftar Alat Bukti Tergugat membuktikan Kantor Regional telah menyetujui usulan mutasi Kepala Kantor Pos Pekanbaru dengan surat nomor 100/Umum/SDM/Rhs/1015 jadi benar bahwa Tergugat melakukan pengusiran secara sistematis terhadap Penggugat (T-17).
- Bahwa Tergugat Telah Mengakui kesalahannya dengan pernyataan
a.
Tergugat sama
sekali tidak ada melakukan intimidasi dan membuat stres Penggugat karena Tergugat
menjalankan tugas yang diberikan Regional” . dan
b.
Tergugat hanya
menyerahkan surat yang telah diterbitkan Kantor Regional II Padang dan telah
sesuai dengan kententuan yang berlaku.
- Bahwa Peraturan Ketengakerjaan yang dituangkan dalam Keputusan Direksi merupakan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat.
Dalam Kesaksian
A.
Saksi Yang Diajukan Penggugat
- Bahwa menurut kesaksian Sdr Gigik Krisnanto akibat mutasi ada yang Stroke.
- Bahwa semua saksi membenarkan Penggugat stres dan diintimidasi melalui surat dan pemotongan gaji serta pencopotan jabatan secara paksa.
- Bahwa kesaksian saudara Adrian Daniel dalam PKB tidak terdapat status Transferabel dan biaya pindah hanya diberikan dalam bentuk bantuan/sumbangan pindah untuk masuk sekolah anak sekolah hanya Rp. 350.000,- Uang harian pindah hanya Rp. 150.000- 200.000 per jiwa sehingga mutasi pindah ini lebih menyensarakan.
- Bahwa kesaksian Sdr. Adrian Daniel dalam Peraturan Perusahaan yang bernama Keputusan Direksi tidak dijelaskan alasan apa yang dapat diterima oleh perusahaan sebagai alasan menolak mutasi, Dia yang mempunyai anak yang bekebutuhan khusus sehingga menolak pindah juga tetap mendapat hukuman disiplin dan dicopot Jabatan.
- Bahwa kesaksian saudara Adrian Daniel mengatakan bahwa dalam PKB tidak ada mengatur tentang Tata Tertib yang merupakan unsur penting dalam sistematika PKB.
- Bahwa kesaksian saudara Adrian Daniel Gaji pokok Karyawan tetap yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi melanggar Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 upah pokok 75 % dari Upah Pokok + Tunjangan tetap jadi wajar Penggugat menolak pemotongan gaji oleh Tergugat.
- Bahwa kesaksian sdr Syafripurnawan dengan adanya PKB maka Peraturan Perusahaan tidak boleh ada lagi sesuai pasal dengan pasal 108 dan 129 undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakejaan.
- Bahwa semua saksi membenarkan Penggugat adalah Penggurus Serikat Pekerja Pos Indonesia Reformasi
- Bahwa kesaksian sdr Syafripurnawan bantuan sewa kontrak rumah di Padang lebih besar tarifnya karena Kantor Regional disana namun jauh dari cukup untuk menyewa rumah.
B.
Saksi Yang
Diajukan Tergugat
1.
Bahwa
saksi yang diajukan Tergugat adalah saksi yang menerima upah atau gaji dari Tergugat bahkan saksi Yuliardi adalah pejabat yang berwenang menghukum
dan menandatangani Surat Keputusan Direksi nomor : SK.1633/UMUM/ SDM-2/
1115 tanggal 6 Nopember 2015 (P-23) sehingga
kesaksian
para saksi diragukan.
2.
Bahwa
saksi Tergugat Iwan Suryanegara mengatakan
dalam PKB tidak
ada status Karyawan Transferable tapi tersirat
(tidak dapat dijadikan bukti dan kesaksian ) pada Pasal 54 tentang Bantuan Perumahan.
(tidak dapat dijadikan bukti dan kesaksian ) pada Pasal 54 tentang Bantuan Perumahan.
3.
Bahwa
saksi Tergugat Titin Maria Ulfa tidak
dapat menjelas dimana dicantumkan
status transferabel tetapi tersirat
( tidak
dapat dijadikan bukti dan kesaksian ) karena Penggugat lulusan
Dikmepos XXVIII dan dapat bantuan
Perumahan terbantahkan oleh bukti (P-8a) yang bukan lulusan Pusdiklat pos juga mendapat hak yang sama
dengan Penggugat. Oleh Tergugat fakta ini tidak dijawab atau mengelak.
4.
Bahwa
saksi Tergugat Yuliardi yang menjabat
Deputi Umum Kantor Regional II Padang Tidak
dapat menjawab perihal penjatuhan hukuman disiplin terhadap Penggugat
karena pembelaan Penggugat (P-6) mengatakan tidak ada status Transferable dan mengapa
tetap menghukum padahal mengunakan KD 82 tanggal 15 Oktober 2015 yang seharus
membebas Penggugat dari Hukuman Disiplin karena Azas Peraturan tidak boleh berlaku surut.
5.
Bahwa semua saksi Tergugat mengatakan mutasi Penggugat
ke Kantor Regional II Padang tidak
ada kenaikan gaji, tujangan dan kelompok jabatan (eselon).
6.
Bahwa
saksi Tergugat Sri Widiawati Kustantita Keliru
mengatakan ada kenaikan bantuan sewa
rumah, yang benar adalah tarif bantuan
di Pekanbaru beda dengan di Padang (P-38).
7.
Bahwa
saksi Tergugat Iwan Suryanegara bahwa
dalam Perusahaan ada 2 serikat pekerja yaitu Serikat Pekerja Pos Indonesia dan Serikat
Pekerja Pos Indonesia Reformasi
8.
Bahwa
saksi Tergugat Iwan Suryanegara mengatakan
Keputusan Direksi merupakan turun dari PKB adalah salah besar karena produk
hukum yang berbeda. PKB diatur berdasarkan Undang-undang nomor 13
tahun 2003 sedangkan Keputusan Direksi
diatur berdasarkan Undang-undang 40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 92 ayat 2. Turunan PKB yang diatur Peraturan Menteri Ketengakerjaan
nomor 28 tahun 2014 pasal 15 ayat 2 (P-27)
adalah berupa PKB di kantor Cabang
Perusahaan.
9.
Bahwa
saksi Tergugat Iwan Suryanegara mengatakan Keputusan Direksi diamanatkan pada
PKB 2014-2016 pasal 127 ayat 7 ini tidak dapat
membantah gugatan dan bukti ( P-28) karena bertentangan
dengan Undang-undang
nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
pasal 100.
Membuktikan
bahwa Keputusan Direksi yang merupakan peraturan yang terbit setelah tanggal 12
Agustus 2011 tidak dapat dimaknai sebagai peraturan. Pasal dalam PKB ini batal
demi hukum sesuai Pasal 124 ayat 2 dan 3 undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (P-21). yang berbunyi :
Ayat 2. Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat 3.Dalam hal isi perjanjian kerja
bersama bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka ketentuan yangbertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku
adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undang.
Demikian
kesimpulan Penggugat mohon kiranya
majelis hakim yang mulia dapat memutus dalam pokok perkara :
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Bila
hakim berpendapat lain mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya.
Hormat Penggugat
Yufrizal
TERIMAKASIH SUDAH MEMBENTU BAHAN REFERENSI KAMI
BalasHapussebagai pembelajaran bagi kami
BalasHapus