Selasa, 05 April 2016

CONTOH GUGATAN /REPLIK/BUKTI/ KESIMPULAN GUGATAN PHI KARYAWAN KANTOR POS PEKANBARU



KESIMPULAN PENGGUGAT
DALAM PERKARA PESELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
REG NOMOR :11/Pdt.Sus.PHI/2016/PN.PBR
Pekanbaru,  29  Maret  2016
Kepada :
Yth.  Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
  Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
  Di  Jalan Teratai No. 85
  Pekanbaru 

Dengan hormat,
Bersama ini Penggugat menyampaikan Kesimpulan  dalam  Perkara Peselisihan  Hubungan Industrial reg nomor : 11/Pdt. Sus.PHI/2016 PN PBR sebagai berikut:
Dalam Eksepsi Tergugat.
  1. Bahwa dalil dan bukti Penggugat sudah tepat, terbukti tidak terbantahkan oleh Tergugat.
  2. Bahwa fakta dipersidangan dinampakan dengan jelas dihadapan majelis hakim yang mulia Tergugat dan kuasanya tidak berpakaian dinas yang semestinya dipatuhi oleh Tergugat sebagai  identitias perusahaan. Membukti  Tergugat tidak mengakui Ketentuan nya sendiri.
  3. Bahwa tidak ada alasan Tergugat mengatakan mengajukan gugatan harus ke PPHI Bandung, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 menyebutkan Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.
  4. Bahwa PPHI bahkan berwenang  memeriksa, memutus dan mengabulkan tuntutan ganti rugi atas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum berdasarkan   Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 189 yang berbunyi. Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.  
Dalam Pokok Perkara
  1. Bahwa Fakta dan dalil serta Bukti dalam Gugatan dan Replik tidak dapat dibantah oleh Tergugat .
  2. Bahwa  secara nyata bahwa Tergugat membuat peraturan tidak berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan , Peraturan Menteri Kemenakertrans   nomor 28 tahun 2014 dan  Perjanjian Kerja Bersama. Terbukti tidak dapat menjelaskan dasar hukumnya  Keputusan Direksi merupakan peraturan perusahaan.
  3. Bahwa secara terang benderang didalam jawaban atas gugatan dan duplik Tergugat tidak satu pun menunjuk  Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia sebagai dalil nya.
  4. Bahwa dalam menerapkan ketentuan  yang dibuat sendiri, Tergugat juga melanggar azas yang dianutnya sendiri dan tidak memahami proses dan prosedurnya. Terbukti  belum selesai Proses Pembelaan Penggugat (P-6) muncul mutasi (P-2) baru muncul pemberitahuan (P-3), muncul lagi Pembertahuan akan dijatuhi Hukuman disiplin kepada Penggugat (P-8), masih dalam tahap pembelaan oleh Penggugat (P-9)  mucul lagi mutasi ke tempat yang sama melalui mutasi jabatan (P-11)  ini  lah pengusiran secara sistematis.
  5. Bahwa Tergugat tidak mempedulikan fakta yang seharusnya membebaskan Penggugat dari hukuman disiplin karena  seharusnya pembelaan Penggugat ( P-9) dapat diterima seperti yang diuraikan pada Gugatan poin 26 berdasarkan ketentuan Tergugat.
  6. Bahwa Tergugat tidak mematuhi PKB tahun 2014-2016 dan undang-undang nomor 13 tahun 2003  dalam proses Bipartit dan Tripartit dengan tetap melakuan proses penjatuhan hukuman disiplin  berdasarkan ketentuan Tergugat (P-17 dan P-23).  Bahkan melakukan penghapusan Tujungan Jabatan dan refresentatif Penggugat (P-26)
  7. Bahwa Direksi bukanlah legislator Peraturan Perusahaan tentang Ketenagakerjaan sehingga Keputusan Direksi nomor: 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Karir (P-20), KD nomor 84 tahun 2013 tentang Bantuan Perumahan (P-39), Keputusan Direksi nomor 82 tahun 2015 tentang  Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja (P-24)  dan Keputuasan Direksi lainnya yang merupakan Peraturan Perusahaan tidak syah.
  8. Bahwa  SK 210/ Binkarlat SDM/ 0105 (P-38) tentang Pemindahan Pegawai a.n Penggugat dari Lubuksikaping ke Pekanbaru Poin Kedua “ Biaya berkenaan dengan Pemindahan ini dibebankan kepada Anggaran Belanja PT Pos Indonesia(Persero) “ jo surat Tergugat nomor: 47/UM/SDM/Rhs/0615 (P-3) perihal mutasi Penggugat poin 2 berbunyi “ Pemondokan/perumahan karyawan beserta keluarganya dijamin oleh Perusahaan sesuai Keputusan Direksi tanggal 26 September 203) nomor :KD.84/DIRUT/0913 tentang Bantuan Perumahan. Selama ini Penggugat menyewa rumah di Pekanbaru tidak ada harga menurut  tarif  Tergugat. Saat ini tarif sewa rumah Rp. 10.000.000,- (P-42) sedangkan yang beri oleh Tergugat Rp. 3.696.000, (T-16) Jelas Melanggaran Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 35 ayat 3 Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan Perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dankesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Tergugat telah melakukan manipulasi hukum .
  9. Bahwa Program mutasi antar antar kota Tergugat  lebih menyensarakan karyawan (P-40) dan tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 4 tentang
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
a.  memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c.  memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d.  meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
  1. Bahwa Tergugat  telah melakukan Pengusiran secara sistematis, Intervensi, Intimidasi, Diskriminasi dan Pegurangan Gaji secara tidak syah membuat Penggugat, istri dan anak-anak Stres selaku karyawan dan Pengurus Serikat Pekerja.
  2. Bahwa ada karyawan yang mendapat hak yang sama  seperti bantuan sewa Kontrak Rumah  (P-18 a ) tidak pernah dimutasi karena keluarga atasan, ini membantah bukti T-13 dan T-16.
  3. Bahwa Tergugat semena-mena  dan diskriminasi dalam menerapkan ketentuannya sendiri  dimana ada karyawan melakukan perbuatan merugikan Perusahaan / Negara masih tetap menjabat, tindakan pencabulan dan pengrusakan barang inventaris tidak ditindak bahkan minta diabaikan kepada hakim (P-17 dan P-18 b,c dan d ).
  4. Bahwa bukti  T-18  pada Daftar Alat Bukti Tergugat membuktikan Kantor Regional telah menyetujui usulan mutasi Kepala Kantor Pos Pekanbaru dengan surat nomor 100/Umum/SDM/Rhs/1015 jadi benar bahwa Tergugat melakukan pengusiran secara sistematis terhadap Penggugat (T-17).
  5. Bahwa Tergugat Telah Mengakui kesalahannya  dengan pernyataan
a.    Tergugat sama sekali tidak ada melakukan intimidasi dan membuat stres Penggugat karena Tergugat menjalankan tugas yang diberikan Regional” . dan
b.    Tergugat hanya menyerahkan surat yang telah diterbitkan Kantor Regional II Padang dan telah sesuai dengan kententuan yang berlaku.
  1. Bahwa Peraturan  Ketengakerjaan yang dituangkan dalam Keputusan Direksi merupakan  wanprestasi dan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat.

 Dalam Kesaksian
A.      Saksi  Yang Diajukan Penggugat
  1. Bahwa menurut kesaksian Sdr Gigik Krisnanto akibat mutasi  ada   yang  Stroke.
  2. Bahwa semua saksi membenarkan  Penggugat stres dan diintimidasi melalui surat dan pemotongan gaji serta pencopotan jabatan secara paksa.
  3. Bahwa kesaksian saudara  Adrian Daniel  dalam PKB tidak terdapat status Transferabel dan biaya pindah hanya diberikan dalam bentuk bantuan/sumbangan pindah untuk masuk sekolah anak sekolah hanya Rp. 350.000,-  Uang harian pindah hanya Rp. 150.000- 200.000 per jiwa  sehingga mutasi pindah ini lebih menyensarakan.
  4. Bahwa kesaksian Sdr. Adrian Daniel dalam  Peraturan Perusahaan yang bernama Keputusan Direksi tidak dijelaskan  alasan apa  yang dapat diterima oleh perusahaan sebagai alasan menolak mutasi, Dia yang mempunyai anak yang bekebutuhan khusus sehingga  menolak pindah juga tetap mendapat hukuman disiplin dan dicopot Jabatan.
  5. Bahwa  kesaksian saudara  Adrian Daniel mengatakan bahwa dalam PKB tidak ada mengatur tentang Tata Tertib  yang merupakan unsur penting dalam sistematika PKB.
  6. Bahwa kesaksian saudara  Adrian Daniel Gaji pokok Karyawan tetap yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi melanggar Undang-undang nomor 13 Tahun 2003  upah pokok 75 % dari Upah Pokok + Tunjangan tetap jadi wajar Penggugat menolak pemotongan gaji oleh Tergugat.
  7. Bahwa kesaksian sdr Syafripurnawan dengan adanya PKB maka Peraturan Perusahaan tidak boleh ada lagi  sesuai pasal  dengan pasal 108 dan 129  undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakejaan.
  8. Bahwa semua saksi membenarkan  Penggugat adalah Penggurus Serikat Pekerja Pos Indonesia Reformasi
  9. Bahwa kesaksian sdr Syafripurnawan bantuan sewa kontrak rumah di Padang lebih besar tarifnya karena Kantor Regional disana namun jauh dari cukup untuk menyewa rumah.
B.  Saksi Yang Diajukan Tergugat
1.        Bahwa saksi yang diajukan Tergugat adalah saksi yang menerima upah atau gaji  dari Tergugat bahkan  saksi Yuliardi adalah pejabat yang berwenang menghukum dan menandatangani Surat Keputusan Direksi nomor : SK.1633/UMUM/ SDM-2/ 1115  tanggal 6 Nopember 2015 (P-23) sehingga kesaksian para saksi  diragukan.
2.        Bahwa saksi Tergugat Iwan Suryanegara  mengatakan  dalam  PKB  tidak ada           status Karyawan Transferable tapi tersirat  
(tidak dapat dijadikan bukti dan kesaksian )  pada Pasal 54 tentang Bantuan Perumahan.
3.        Bahwa saksi Tergugat Titin Maria Ulfa tidak dapat menjelas  dimana dicantumkan status transferabel tetapi  tersirat ( tidak dapat dijadikan bukti dan kesaksian ) karena Penggugat lulusan Dikmepos XXVIII  dan dapat bantuan Perumahan terbantahkan oleh bukti (P-8a) yang bukan lulusan Pusdiklat pos juga mendapat hak yang sama dengan Penggugat. Oleh Tergugat fakta ini tidak dijawab atau mengelak.
4.        Bahwa saksi Tergugat Yuliardi  yang menjabat Deputi Umum Kantor Regional II Padang Tidak dapat menjawab perihal penjatuhan hukuman disiplin terhadap Penggugat karena pembelaan Penggugat (P-6)  mengatakan tidak ada status Transferable dan mengapa tetap menghukum padahal mengunakan KD 82 tanggal 15 Oktober 2015 yang seharus membebas Penggugat dari Hukuman Disiplin karena Azas Peraturan tidak boleh berlaku surut.
5.        Bahwa  semua saksi Tergugat mengatakan mutasi Penggugat ke Kantor Regional II Padang  tidak ada kenaikan gaji, tujangan dan kelompok jabatan (eselon).
6.        Bahwa saksi Tergugat Sri Widiawati Kustantita Keliru mengatakan ada kenaikan bantuan  sewa rumah, yang benar adalah tarif bantuan di Pekanbaru beda dengan di Padang (P-38).
7.        Bahwa saksi Tergugat Iwan  Suryanegara bahwa dalam Perusahaan ada 2 serikat pekerja yaitu Serikat Pekerja Pos Indonesia dan  Serikat Pekerja Pos Indonesia Reformasi
8.        Bahwa saksi Tergugat Iwan  Suryanegara mengatakan Keputusan Direksi merupakan turun dari PKB adalah salah besar karena produk hukum yang berbeda. PKB  diatur berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 sedangkan Keputusan Direksi  diatur berdasarkan Undang-undang 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 92 ayat 2. Turunan PKB yang diatur Peraturan Menteri Ketengakerjaan nomor 28 tahun 2014  pasal 15 ayat 2 (P-27) adalah berupa PKB di kantor Cabang Perusahaan.
9.        Bahwa saksi Tergugat Iwan  Suryanegara  mengatakan Keputusan Direksi diamanatkan pada PKB 2014-2016 pasal 127 ayat 7 ini  tidak dapat membantah  gugatan dan bukti  ( P-28) karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 100. Membuktikan bahwa Keputusan Direksi yang merupakan peraturan yang terbit setelah tanggal 12 Agustus 2011 tidak dapat dimaknai sebagai peraturan.  Pasal  dalam PKB  ini batal demi hukum sesuai  Pasal 124 ayat 2 dan 3  undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (P-21). yang berbunyi :
 Ayat 2. Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat 3.Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka ketentuan yangbertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undang.

Demikian kesimpulan Penggugat mohon  kiranya majelis hakim yang mulia dapat memutus dalam pokok perkara :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Bila hakim berpendapat lain mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya.

             Hormat Penggugat




                   Yufrizal

2 komentar: