Rabu, 13 April 2016

Contoh Replik PHI Karyawan Kantor Pos Pekanbaru



REPLIK
PERKARA PESELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
REG NOMOR :11/Pdt.Sus.PHI/2016/PN.PBR

Pekanbaru,  8 Maret  2016
Kepada :
Yth.  Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
  Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
  Di  Jalan Teratai No. 85
  Pekanbaru 

Dengan hormat,
Bersama ini Penggugat menyampaikan Replik dalam gugatan Perselisihan Hubungan Industrial dengan  Reg.Nomor : 11/Pdt.Sus.PHI/2016/PN.PBR atas jawaban dari Tergugat yang disampaikan dalam sidang pada tanggal 1 Maret 2016 sebagai berikut :
1.  Bahwa Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana terurai dalam surat Gugatan karena sudah sesuai dengan kronologis dan fakta hukum dan menolak seluruh dalil-dalil  yang disampaikan oleh Tergugat kecuali secara tegas diakui oleh Penggugat.
2.  Bahwa dalam Eksepsi, Penggugat menolak seluruhnya dalil-dalil Tergugat sebagai berikut:
A.     Salah Alamat dan Kompentensi Relatif  Penggugat menyampaikan:
1)     Bahwa pada Undang–undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pasal 1 ayat 7 huruf (a) Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
2)     Bahwa Tergugat tidak membaca dan memahami Undang-undang nomor  40 tahun 2007 pasal  103.
3)     Bahwa Yurisprudensi tetap Putusan  Makahmah Agung nomor : 233K/Pdt/ 2008 tanggal 29 April 2008 sebagai pedoman hakim juga vide Putusan MA no.558 K/Pdt/1984 tanggal 26 September 1985,Putusan MA no.3562 K/Pdt/1984 tanggal 18 Desember 1985, Putusan MA no. 779 K / Pdt/1992 .... Putusan MA no. 2678 K/ Pdt/1992 tanggal 27 Oktober 1994.
4)     Bahwa Tergugat tidak memahami tugas dan kewenangannya berdasarkan Keputusan Direksi  nomor 50 tahun 2014 tanggal 8 Juli 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis PT. Pos Indonesia (Persero )  halaman 103.

B.      Gugatan Tidak Jelas Penggugat menyampaikan :
1)   Bahwa menunjukan Tergugat tidak memahami Undang-Undang dan Peraturan   yang berlaku serta bahasa Indonesia. Hal ini sangat berbahaya karena Tergugat mempunyai kewenangan menghukum karyawan.
2)   Bahwa ketidakmapuan memahami undang-undang dan peraturan maupun ketentuan Tergugat sendiri  terbukti dengan hadirnya Tergugat dan kuasanya pada persidangan tanggal 1 Maret 2016 dihadapan Majelis Hakim Yang Mulia tidak memakai pakaian seragam sebagaimana mestinya (pakaian dinas oranye) padahal  dalam menjalan dinas dengan surat tugas serta dibiayai dengan Uang Negara. Penggugat yang dizolimi tetap berpakaian lengkap
3)   Bahwa bukti kesalahan yang sangat nyata besarnya  adalah dengan penolakan terhadap Keputusan Direksi 48 tahun 2012 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan pada Bipartit tanggal 13 Oktober 2015 oleh Penggugat, langsung dicabut tanggal 15 Oktober 2015 diganti dengan Keputusan Direksi   nomor 82 tahun 2015 padahal ini juga tidak sah sebagai peraturan perusahaan serta tidak diamanatkan dalam PKB 2014-2016.
C.    Kompetensi Absolut Penggugat menyampaikan  :
1)      Bahwa Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ini Kewenangan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 1 ayat 3 dan pasal 109 .
2)      Bahwa Tergugat salah mengatakan Keputusan Direksi PT Pos  Indonesia (Persero) yang mengatur ketenagakerjaan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara karena Undang-undang nomor 6 tahun 1984 tentang Pos telah dicabut atau diganti dengan Undang-undang nomor 38 tahun 2009 tentang pos. Hak monopili sebagai salah satu penyelenggara negara bidang per-pos-an telah hapus.
3)      Bahwa pencabutan atau pembatalan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama adalah kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial sesuai pasal 109 undang-undang nomor 13 tahun 2003.
4)      Bahwa Tergugat mengatakan Keputusan Direksi tentang ketenagakerjaan seperti KD 82 tahun 2015, KD 50 tahun 2012 maupun KD 84 tahun 2012 dan lain sebagainya  merupakan peraturan perusahaan tidak memenuhi syarat sebuah Peraturan Perusahaan  dan tidak ada pengesahan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk pada pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 13 tahun 2003.
5)      Bahwa pasal 2 ayat 3 Undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang Perubahan  atas Undang-undang nomor  5 tahun  1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi : Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:2) Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
3.  Dalam Pokok Perkara Penggugat menyampaikan Bantahan atas Jawaban Tergugat sebagai berikut :
3.1.   Bahwa Penggugat selalu mematuhi ketentuan-ketentuan dari Tergugat yang tidak betentangan dengan peraturan perundangan-undangan Negeri ini, terbukti selama 27 tahun kerja tidak pernah mendapat hukuman disiplin.
3.2.   Bahwa Jawaban poin 2  adalah benar  surat dimaksud bernomor : 350/ Umum / Sdm / Rhs /0615  namun terbukti bahwa Tergugat tidak paham aturan main dan prosedur administrasi sesuai dengan ketentuan Tergugat sendiri.
3.2.1.      Buktinya surat Ka. Regional II Padang dengan nomor : 350/ Umum / Sdm / Rhs /0615 tanggal 8 Juni 2015 merupakan lampiran surat nomor: 345/Umum/SDM/0615 tanggal 8 Juni 2015 . Yang Mulia Majelis Hakim surat Rahasia seharusnya langsung kepada siapa yang dituju, sementara tidak ada tembusan kepada Tergugat jadi dapat dikatakan surat tersebut cacat hukum.
3.2.2.      Semestinya surat 350/ Umum / Sdm / Rhs /0615 tanggal 8 Juni 2015  Penggugat terima setelah berada di Kantor Regional karena pada poin 1 surat tersebut berbunyi : Dalam rangka pembinaan karir karyawan, maka dipandang perlu melakukan mutasi asisten manajer pada Kantor Regional II Padang.
3.2.3.      Penggugat mengatakan mutasi ini merupakan promosi adalah keliru karena tidak ada kenaikan grade (pangkat) dan kelompok jabatan (eselon) bahkan dalam ilmu manajemen terjadi demosi fungsi dari Manajer  (menjalan fungsi manajemen Planing, Organizing, Actuating, Controlling ) ke Asisten Manajer ( actuating).
3.3.   Bahwa Jawaban poin 3 untuk jawaban Gugatan poin 3 dan 4 jelas sekali Tergugat melakukan kebohongan dengan berkata fakta.
3.3.1.      Kalau  berbicara fakta maka yang sesungguhnya pada tanggal 29 Juni 2015 Penggugat mengajari agar Tergugat membuat surat kepada Penggugat perihal mutasi tersebut sebagai pemberitahuan resmi atau dinas. 
3.3.2.      Penggugat menerima surat tersebut pada tanggal 4 Juli 2015 dari Manajer SDM  Sdr. Junadi surat nomor :47/um/SDM/Rhs/0615 terlihat oleh Penggugat tanggal surat tertera tanggal 30 Juli 2015, Penggugat menyampaikan pada Saudara Junaidi untuk memberitahu Tergugat agar merubah bulannya
3.3.3.      Tergugat mengatakan memberitahu/ memperlihatkan tanggal 18 Juni 2015 bukan tanggal 13 Juni 2015 ini juga bohong karena pada tanggal tersebut Wakil Kepala Kantor bertugas keluar kota dengan bukti biaya perjalan dinas.
3.4.   Bahwa Jawaban poin 4 untuk jawaban Gugatan  poin 5 semakin jelas bahwa Tergugat menambah-nambahkan kepalsuan dan menghindar atas kesalahan terhadap gugatan poin 5 huruf c. Faktanya sbb
3.4.1.      Penggugat mengatakan bila Tergugat tidak berkenan atas penolakan mutasi ini, ya lanjut saja pada proses selanjutnya, tidak perlu BAP karena semua sudah tertuang pada surat jawaban keberatan.
3.4.2.      Penggugat menyampaikannya pada tanggal 13 Juni 2015 saat Tergugat memperlihat surat Ka. Regional II Padang nomor : 350/ Umum / Sdm / Rhs /0615 tanggal 8 Juni 2015  , fakta nya tidak ada Manajer SDM. 
3.4.3.      Tergugat tidak pernah meminta atau memanggil untuk membuat surat penolakan untuk pembuatan BAP.
3.4.4.      Tergugat mengatakan mutasi jabatan bukan penawaran yang dapat dinegosiasikan karyawan faktanya mutasi promosi berkaitan dengan pengembangan karir PKB 2014-2016 pasal 15 ayat 1 huruf b “ proses pengembangan karir merupakan proses yang terbuka dan dapat diprediksi oleh karyawan serta terbuka peluang untuk mendiskusikan dengan Perusahaan dalam Penentuan karir karyawan”.
3.5.   Bahwa Jawaban poin 5 untuk jawaban Gugatan poin 6 semakin-semakin jelas Tergugat tidak memahami aturan dengan tidak memperhatikan surat gugat Penggugat poin 5 huruf c jadi pengugat dalam menunggu keputusan atas pembelaan tanggal 26 September 20013 akan di jatuhi hukuman dispilin datang lagi Pemberitahuan Akan Dijatuhi hukuman disiplin yang sama.  
3.6.   Bahwa Jawaban poin 6 untuk menjawab Gugatan Poin 7 dan 8 Penggugat menjelaskan sebagai beriktut :
3.6.1        Penggugat telah melaksanakan sesuai dengan surat pernyataan tersebut dengan di tempat di Kantor Pos Pekan baru pada tanggal 1 Oktober 1988 dan setelah lulus Dikmenpos XXVIII yang saat mendaftarpun membuat surat pernyataan dimaksud (Penggugat mencari arsipnya di Bendel Kepegawai yang dalam penguasaan Tergugat tidak ditemukan) juga telah melaksanakan dengan ditempatkan di Kantorpos Pematangsiantar 1 April 1993. Seiring dengan perubahan zaman, status perusahaan serta peraturan dan perundang-undangan maupun Janji kepada Allah melalui pengambilan sumpah maka harus mengikuti peraturan yang berlaku apalagi saat ini mengacu pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 jadi jawaban tergugat tidak relevan.
3.6.2        Berdasarkan SK Direksi PT.Pos Indonesia (Persero) tanggal 25 Januari 2005 nomor : SK 210/ Binkar latSDM/ 0105 tentang Pemindahan Pegawai a.n Penggugat dari Lubuksikaping ke Pekanbaru menetapkan Poin Kedua “ Biaya berkenaan dengan Pemindahan ini dibebankan kepada Anggaran Belanja PT Pos Indonesia(Persero) “ jo surat Tergugat nomor: 47/UM/SDM/Rhs/0615  perihal mutasi Penggugat poin 2 berbunyi “ Pemondokan/perumahan karyawan beserta keluarganya dijamin oleh Perusahaan sesuai Keputusan Direksi tanggal 28 Desember 2013(seharusnya 26 September 2013)  nomor :KD.84/DIRUT/0913 tentang Bantuan Perumahan  Terdapat Pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 35 ayat 3 oleh Tergugat kata dijamin dalam pelaksanaannya berubah menjadi Bantuan.
3.6.3        Suara jeritan penderitaan terhadap mutasi antar kantor ini tertuang dalam email Tergugat tanggal 23 Juli 2013.
3.6.4        Jawaban Tergugat poin 6 huruf b  tentang PKB 2014-2016 pasal 54 ayat 4  karena bertentangan pasal 35 ayat 3 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 batal demi hukum berdasarkan pasal 124 ayat 3 Undang-undang tersebut.
3.7.   Bahwa Jawaban poin 7 untuk menjawab Gugatan Poin 9,10 dan 11, Penggugat membuktikan pengusiran secara sistematis dengan  Penggugat terimanya Surat Keputusan Direksi nomor : SK.1633/UMUM/ SDM-2/ 1115  tanggal 6 Nopember 2015  dengan catatan akan mengajukan PK internal dan gugatan ke PPHI dan surat Penggugat  tertanggal 6 Januari 2016 untuk tidak melakukan ekskusi karena belum ada keputusan yang berkuatan hukum tetap.
3.7.1        Tergugat  sejak 1 Februari 20016 mengahapus tunjangan jabatan dan refrensentatif  Penggugat dalam Sistem Pengajian.
3.7.2        Penggugat tidak mengambil gaji tersebut sebelum ada keputusan  yang berkekuatan hukum tetap walau dalam keadaan pailit ekonomi sebagai wujud  taat Aturan.
3.7.3        Perihal email tanggal 23 September 2015  masih dalam tugas dan tanggung jawab Penggugat sehingga tidak menimbulkan kebingungan.
3.8.   Bahwa Jawaban poin 8  untuk menjawab Gugatan Poin 12 Penggugat menjelaskan  bahwa untuk menghentikan pertikaian didalam perusahaan karena Penggugat Stress atas tindak pengusiran dan pecabutan paksa jabatan.
3.9.   Bahwa Jawaban poin 9  untuk menjawab Gugatan Poin 13 dan 14 Penggugat menjelaskan Keputusan Direksi tersebut bila merupakan peraturan perusahaan melanggar  Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 pasal 108 ayat , pasal 111 ayat 1-2-3, pasal 112 ayat 1, pasal 129 ayat 1 jo  Undang-undang nomor  12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 100 jo Peraturan Menteri Ketenagakerjaan  nomor 28 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama pasal  2 ayat 2 , pasal 3 ayat 1 pasal 7 ayat 1
3.10.   Bahwa Jawaban poin 10  untuk menjawab Gugatan Poin 15 semakin jelas pengakuan kesalahan Tergugat dengan memohon diabaikan karena persoalan mutasi satu belum selesai Tergugat  mengeluarkan mutasi lagi. seharusnya Tergugat mendapat hukuman berdasarkan kententuan Tergugat.  
3.11.   Bahwa Jawaban poin 11-12 untuk menjawab Gugatan poin 16-17-19  dengan tidak memenuhi surat yang diminta dan tetap memutasi tanpa Tergugat berkoordinasi dengan Penggugat sebagai pengurus cabang  ini bentuk intervensi sesuai undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pasal 28.
3.12.   Bahwa Jawaban poin 12 untuk menjawab Gugatan poin 18 Tergugat tidak memberikan jawaban karena benar adanya. Tergugat melanggaran pasal 32 ayat 1 karena melakukan diskiriminasi dan tidak adil.  Adapun tindakan lain yang  dilakukan Tergugat yang melanggar azas hukum Non Diskrimination dan Equality Befor the Law yang juga tercantum dalam ketentuan Tergugat sebagai berikut :
3.12.1.  Membiarkan pegawai yang merugikan keuangan Negara tetap menjabat bukankah ini semakin merugikan dengan tetap memberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
3.12.2.  Perlakuan yang berbeda  terhadap Pengurus Serikat Pekerja lain yang melakukan pelanggaran  yang diancam dengan hukuman disiplin PHK berdasarkan Ketentuan Tergugat jo Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 158 ayat 1 (g)  oleh Tergugat dianggap sepele.
3.12.3.  Perlakuan yang berbeda juga dilakukan terhadap manajer lain yang tuduhan pencabulan dilingkungan kerja tidak ditindak. Perbuatan ini merusak nama baik perusahaan dan pihak keluarga yang menuduhpun sampai memecahkan kaca meja perusahaan. Menurut ketentuan Tergugat tidur di raung keja saja mendapat SP-1, sungguh diskriminatif.
3.12.4.  Penggugat hanya menolak mutasi  telah mengalami stressing yang luar biasa, intimidasi dengan mencopat jabatan dan mencabut tunjangan jabatan tanpa prosedur yang sah dan Tergugat juga tidak mengindahkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan PKB 2014-2016 pasal 120 dan 121 jo Undang undang nomor 13 tahun 2003 pasal 136  jo Undang-undang nomor 2 tahun 2004.     .
3.13.        Bahwa Jawaban poin 13 untuk menjawab Gugatan poin  20,21 dan 22, Penggugat menyampaikan telah terbukti Tergugat mengakui kesalahan, melakukan intimidasi dan diskriminasi serta arogansi kekuasaan dengan dengan dalil sbb:
3.13.1    Dalam jawaban “ Tergugat sama sekali tidak ada melakukan intimidasi dan membuat stres Penggugat karena Tergugat menjalankan tugas yang diberikan Regional” .
3.13.2    Dalam Jawaban Tergugat juga hanya 3 orang kuasa khusus yang menandatangani dari 10 orang penerima kuasa artinya hanya 3 orang saja masih berani mengakui kebenaran.
3.14.   Bahwa Jawaban poin 14  untuk menjawab Gugatan poin 24 Penggugat menyampaikan bahwa Tergugat menolak Anjuran.
3.15.   Bahwa Jawaban poin 15 untuk menjawab Gugatan poin 24 Penggugat menyampaikan semakin membuat Penggugat stress karena  Tergugat tetap pada ketentuan Tergugat seperti yang dijelaskan Tergugat dalam eksepi pokok perkara poin 1, sementara Penggugat merasa telah berjalan sesuai peraturan dan PKB serta Undang-undang  dan telah disepakati dalam Mediasi akan ditempuh sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Direksi bukanlah legislator terhadap peraturan perusahaan.(berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 112 ayat 1)
3.16.   Bahwa Jawaban poin 16 untuk menjawab Gugatan poin 25 dan 26  Penggugat menyampaikan Tergugat kembali mengakui kesalahan dengan berlindung seperti jawaban Tergugat hanya menyerahkan surat yang telah diterbitkan Kantor Regional II Padang dan telah sesuai dengan kententuan yang berlaku.
3.17.   Bahwa Jawaban poin 17 untuk menjawab Gugatan poin 27 dan 28  Penggugat menyampaikan Tergugat  tidak memahami kententuan Tergugat sendiri bagaimana pula menghendaki Penggugat mematuhi ketentuan tersebut  sesuai jawaban Tergugat  dalam Pokok Perkara poin 1. Namun akan  Penggugat bantu menjelaskan sebagai berikut:
3.17.1.  Pada KD 50 tahun 2012 atasan Tergugat dibidang ketenagakerjaan  dan sebagai Pejabat yang berwenang mengangkat dan menurun jabatan dengan Nomen klatur bernama Ka. Area SDM  II  Padang berdasarkan KD nomor 17/Dirut/0212 sekarang sudah tidak ada/bubar.
3.17.2.  Pada KD 50 tahun 2014 atasan  Tergugat dibidang ketenagakerjaan dan sebagai Pejabat yang berwenang menghukum dan  mengangkat serta menurun jabatan dengan Nomen klatur bernama Ka. Regional II Padang dan perangakat dibawahnya berdasarkan KD nomor 49 /Dirut/0712 tanggal 8 Juli 2014.
3.17.3.  Azas Legalitas KD  50 tahun 2012 sebagai dampak hukuman disiplin tidak sah untuk menghukum Penggugat karena tidak ada lagi pejabat yang berwenangnya dan batal demi hukum.
3.17.4.  Di negara ini yang berwenang menghukum sekalipun struktur kabinet di negara ini berubah atau pada Pengadilan apapun nama nomenklaturnya tetap HAKIM .
3.18.   Bahwa Jawaban poin 18  untuk menjawab Gugatan poin 29 menunjukan Tergugat semakin tidak memahami dengan ketentuan yang dibuat sendiri sementara meminta Penggugat mematuhinya. Agar tidak terjadi kekacaun hukum di tubuh PT Pos Indonesia maka Keputusan Direksi yang merupakan peraturan perusahaan tentang Ketenagakerjaan dicabut atau dibatalkan karena merupakan legislasi semu  yang dapat menimbulkan kesewenang-wenangan seperti yang dialami Penggugat.
3.19.   Bahwa Jawaban poin 19  untuk menjawab Gugatan poin 30 Penggugat menyampaikan Tergugat hanya berlindung seolah-olah sudah sesuai ketentuan. Sedangkan berdasarkan ketentuan Tergugat sendiri tidak sesuai.
3.20.   Bahwa Jawaban poin 20  untuk menjawab Gugatan poin 31 Penggugat menyampaikan permintaan untuk diabaikan menunjukan Tergugat tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007  pasal 103 dan tidak melaksanakan azas hukum non diskriminasi dan Equality Befor the Law seperti dijelaskan pada replik ini poin 3.12.
3.21.   Bahwa dalam perkara ini Penggugat mengalami Stres termasuk keluarga mengalami kerugian moril maupun materi menguras tenaga dan pikiran dibawah himpitan ekonomi seharusnya Tergugat memberikan kenyaman dalam bekerja seperti diamanat Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 35 ayat 3 dan PKB 2014-2016 pasal 15 ayat 1 huruf c. Perselisihan ini adalah perselisihan  kepentingan dalam penafsiran peraturan.
3.22.   Bahwa Penggugat dalam tekan dan stess tetap pada gugatan karena juga memperjuangkan PKB agar jadi acuan Tergugat. Adapun dasar Gugatan juga mengacu pada dalam PKB 2014-2016 pasal 3 ayat 5 b,  ayat 6 a-b,  ayat 7 e-g-h, pasal 5 ayat 7, pasal 15 ayat 1 b-c, pasal 53 ayat 4-5 Pasal 118 ayat 2 sehingga wajar mendapatkan Penghargaan Prestasi Kerja Kepeloporan dari perusahaan untuk perorangan dan Kelompok ( Pengurus Serikat Pekerja Pos Indonesia Reformasi) Bila hakim sependapat gugatan Penggugat akan menjadi dasar perubahan tata kelola ketenagakerjaan di PT Pos Inonesia (Persero).
3.23.    Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ini karena Tergugat melakukan arogansi kekuasaan, intimindasi, intervensi, diskriminasi serta  salah menafsirkan dan menerapkan peraturan sehingga berbenturan kepentingan, maka patut dan layak menurut hukum jika Tergugat dihukum untuk membayar segala gugatan Penggugat  dan biaya yang timbul dalam perkara ini. Penggugat menghitung berdasarkan standar yang patut dan layak.
                Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berkenan untuk memutuskan :

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menolak seluruhnya eksepsi dan jawaban tergugat dalam pokok perkara.
Atau;
      Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.


Demikian Replik ini disampaikan  sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim yang mulia  dalam memberikan putusan.  Terima kasih

         Hormat Penggugat

       
          Y u f r i z a l

Selasa, 05 April 2016

CONTOH GUGATAN /REPLIK/BUKTI/ KESIMPULAN GUGATAN PHI KARYAWAN KANTOR POS PEKANBARU



KESIMPULAN PENGGUGAT
DALAM PERKARA PESELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
REG NOMOR :11/Pdt.Sus.PHI/2016/PN.PBR
Pekanbaru,  29  Maret  2016
Kepada :
Yth.  Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
  Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
  Di  Jalan Teratai No. 85
  Pekanbaru 

Dengan hormat,
Bersama ini Penggugat menyampaikan Kesimpulan  dalam  Perkara Peselisihan  Hubungan Industrial reg nomor : 11/Pdt. Sus.PHI/2016 PN PBR sebagai berikut:
Dalam Eksepsi Tergugat.
  1. Bahwa dalil dan bukti Penggugat sudah tepat, terbukti tidak terbantahkan oleh Tergugat.
  2. Bahwa fakta dipersidangan dinampakan dengan jelas dihadapan majelis hakim yang mulia Tergugat dan kuasanya tidak berpakaian dinas yang semestinya dipatuhi oleh Tergugat sebagai  identitias perusahaan. Membukti  Tergugat tidak mengakui Ketentuan nya sendiri.
  3. Bahwa tidak ada alasan Tergugat mengatakan mengajukan gugatan harus ke PPHI Bandung, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 menyebutkan Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.
  4. Bahwa PPHI bahkan berwenang  memeriksa, memutus dan mengabulkan tuntutan ganti rugi atas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum berdasarkan   Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 189 yang berbunyi. Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.  
Dalam Pokok Perkara
  1. Bahwa Fakta dan dalil serta Bukti dalam Gugatan dan Replik tidak dapat dibantah oleh Tergugat .
  2. Bahwa  secara nyata bahwa Tergugat membuat peraturan tidak berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan , Peraturan Menteri Kemenakertrans   nomor 28 tahun 2014 dan  Perjanjian Kerja Bersama. Terbukti tidak dapat menjelaskan dasar hukumnya  Keputusan Direksi merupakan peraturan perusahaan.
  3. Bahwa secara terang benderang didalam jawaban atas gugatan dan duplik Tergugat tidak satu pun menunjuk  Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia sebagai dalil nya.
  4. Bahwa dalam menerapkan ketentuan  yang dibuat sendiri, Tergugat juga melanggar azas yang dianutnya sendiri dan tidak memahami proses dan prosedurnya. Terbukti  belum selesai Proses Pembelaan Penggugat (P-6) muncul mutasi (P-2) baru muncul pemberitahuan (P-3), muncul lagi Pembertahuan akan dijatuhi Hukuman disiplin kepada Penggugat (P-8), masih dalam tahap pembelaan oleh Penggugat (P-9)  mucul lagi mutasi ke tempat yang sama melalui mutasi jabatan (P-11)  ini  lah pengusiran secara sistematis.
  5. Bahwa Tergugat tidak mempedulikan fakta yang seharusnya membebaskan Penggugat dari hukuman disiplin karena  seharusnya pembelaan Penggugat ( P-9) dapat diterima seperti yang diuraikan pada Gugatan poin 26 berdasarkan ketentuan Tergugat.
  6. Bahwa Tergugat tidak mematuhi PKB tahun 2014-2016 dan undang-undang nomor 13 tahun 2003  dalam proses Bipartit dan Tripartit dengan tetap melakuan proses penjatuhan hukuman disiplin  berdasarkan ketentuan Tergugat (P-17 dan P-23).  Bahkan melakukan penghapusan Tujungan Jabatan dan refresentatif Penggugat (P-26)
  7. Bahwa Direksi bukanlah legislator Peraturan Perusahaan tentang Ketenagakerjaan sehingga Keputusan Direksi nomor: 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Karir (P-20), KD nomor 84 tahun 2013 tentang Bantuan Perumahan (P-39), Keputusan Direksi nomor 82 tahun 2015 tentang  Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja (P-24)  dan Keputuasan Direksi lainnya yang merupakan Peraturan Perusahaan tidak syah.
  8. Bahwa  SK 210/ Binkarlat SDM/ 0105 (P-38) tentang Pemindahan Pegawai a.n Penggugat dari Lubuksikaping ke Pekanbaru Poin Kedua “ Biaya berkenaan dengan Pemindahan ini dibebankan kepada Anggaran Belanja PT Pos Indonesia(Persero) “ jo surat Tergugat nomor: 47/UM/SDM/Rhs/0615 (P-3) perihal mutasi Penggugat poin 2 berbunyi “ Pemondokan/perumahan karyawan beserta keluarganya dijamin oleh Perusahaan sesuai Keputusan Direksi tanggal 26 September 203) nomor :KD.84/DIRUT/0913 tentang Bantuan Perumahan. Selama ini Penggugat menyewa rumah di Pekanbaru tidak ada harga menurut  tarif  Tergugat. Saat ini tarif sewa rumah Rp. 10.000.000,- (P-42) sedangkan yang beri oleh Tergugat Rp. 3.696.000, (T-16) Jelas Melanggaran Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 35 ayat 3 Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan Perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dankesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Tergugat telah melakukan manipulasi hukum .
  9. Bahwa Program mutasi antar antar kota Tergugat  lebih menyensarakan karyawan (P-40) dan tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 4 tentang
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
a.  memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c.  memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d.  meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
  1. Bahwa Tergugat  telah melakukan Pengusiran secara sistematis, Intervensi, Intimidasi, Diskriminasi dan Pegurangan Gaji secara tidak syah membuat Penggugat, istri dan anak-anak Stres selaku karyawan dan Pengurus Serikat Pekerja.
  2. Bahwa ada karyawan yang mendapat hak yang sama  seperti bantuan sewa Kontrak Rumah  (P-18 a ) tidak pernah dimutasi karena keluarga atasan, ini membantah bukti T-13 dan T-16.
  3. Bahwa Tergugat semena-mena  dan diskriminasi dalam menerapkan ketentuannya sendiri  dimana ada karyawan melakukan perbuatan merugikan Perusahaan / Negara masih tetap menjabat, tindakan pencabulan dan pengrusakan barang inventaris tidak ditindak bahkan minta diabaikan kepada hakim (P-17 dan P-18 b,c dan d ).
  4. Bahwa bukti  T-18  pada Daftar Alat Bukti Tergugat membuktikan Kantor Regional telah menyetujui usulan mutasi Kepala Kantor Pos Pekanbaru dengan surat nomor 100/Umum/SDM/Rhs/1015 jadi benar bahwa Tergugat melakukan pengusiran secara sistematis terhadap Penggugat (T-17).
  5. Bahwa Tergugat Telah Mengakui kesalahannya  dengan pernyataan
a.    Tergugat sama sekali tidak ada melakukan intimidasi dan membuat stres Penggugat karena Tergugat menjalankan tugas yang diberikan Regional” . dan
b.    Tergugat hanya menyerahkan surat yang telah diterbitkan Kantor Regional II Padang dan telah sesuai dengan kententuan yang berlaku.
  1. Bahwa Peraturan  Ketengakerjaan yang dituangkan dalam Keputusan Direksi merupakan  wanprestasi dan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat.

 Dalam Kesaksian
A.      Saksi  Yang Diajukan Penggugat
  1. Bahwa menurut kesaksian Sdr Gigik Krisnanto akibat mutasi  ada   yang  Stroke.
  2. Bahwa semua saksi membenarkan  Penggugat stres dan diintimidasi melalui surat dan pemotongan gaji serta pencopotan jabatan secara paksa.
  3. Bahwa kesaksian saudara  Adrian Daniel  dalam PKB tidak terdapat status Transferabel dan biaya pindah hanya diberikan dalam bentuk bantuan/sumbangan pindah untuk masuk sekolah anak sekolah hanya Rp. 350.000,-  Uang harian pindah hanya Rp. 150.000- 200.000 per jiwa  sehingga mutasi pindah ini lebih menyensarakan.
  4. Bahwa kesaksian Sdr. Adrian Daniel dalam  Peraturan Perusahaan yang bernama Keputusan Direksi tidak dijelaskan  alasan apa  yang dapat diterima oleh perusahaan sebagai alasan menolak mutasi, Dia yang mempunyai anak yang bekebutuhan khusus sehingga  menolak pindah juga tetap mendapat hukuman disiplin dan dicopot Jabatan.
  5. Bahwa  kesaksian saudara  Adrian Daniel mengatakan bahwa dalam PKB tidak ada mengatur tentang Tata Tertib  yang merupakan unsur penting dalam sistematika PKB.
  6. Bahwa kesaksian saudara  Adrian Daniel Gaji pokok Karyawan tetap yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi melanggar Undang-undang nomor 13 Tahun 2003  upah pokok 75 % dari Upah Pokok + Tunjangan tetap jadi wajar Penggugat menolak pemotongan gaji oleh Tergugat.
  7. Bahwa kesaksian sdr Syafripurnawan dengan adanya PKB maka Peraturan Perusahaan tidak boleh ada lagi  sesuai pasal  dengan pasal 108 dan 129  undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakejaan.
  8. Bahwa semua saksi membenarkan  Penggugat adalah Penggurus Serikat Pekerja Pos Indonesia Reformasi
  9. Bahwa kesaksian sdr Syafripurnawan bantuan sewa kontrak rumah di Padang lebih besar tarifnya karena Kantor Regional disana namun jauh dari cukup untuk menyewa rumah.
B.  Saksi Yang Diajukan Tergugat
1.        Bahwa saksi yang diajukan Tergugat adalah saksi yang menerima upah atau gaji  dari Tergugat bahkan  saksi Yuliardi adalah pejabat yang berwenang menghukum dan menandatangani Surat Keputusan Direksi nomor : SK.1633/UMUM/ SDM-2/ 1115  tanggal 6 Nopember 2015 (P-23) sehingga kesaksian para saksi  diragukan.
2.        Bahwa saksi Tergugat Iwan Suryanegara  mengatakan  dalam  PKB  tidak ada           status Karyawan Transferable tapi tersirat  
(tidak dapat dijadikan bukti dan kesaksian )  pada Pasal 54 tentang Bantuan Perumahan.
3.        Bahwa saksi Tergugat Titin Maria Ulfa tidak dapat menjelas  dimana dicantumkan status transferabel tetapi  tersirat ( tidak dapat dijadikan bukti dan kesaksian ) karena Penggugat lulusan Dikmepos XXVIII  dan dapat bantuan Perumahan terbantahkan oleh bukti (P-8a) yang bukan lulusan Pusdiklat pos juga mendapat hak yang sama dengan Penggugat. Oleh Tergugat fakta ini tidak dijawab atau mengelak.
4.        Bahwa saksi Tergugat Yuliardi  yang menjabat Deputi Umum Kantor Regional II Padang Tidak dapat menjawab perihal penjatuhan hukuman disiplin terhadap Penggugat karena pembelaan Penggugat (P-6)  mengatakan tidak ada status Transferable dan mengapa tetap menghukum padahal mengunakan KD 82 tanggal 15 Oktober 2015 yang seharus membebas Penggugat dari Hukuman Disiplin karena Azas Peraturan tidak boleh berlaku surut.
5.        Bahwa  semua saksi Tergugat mengatakan mutasi Penggugat ke Kantor Regional II Padang  tidak ada kenaikan gaji, tujangan dan kelompok jabatan (eselon).
6.        Bahwa saksi Tergugat Sri Widiawati Kustantita Keliru mengatakan ada kenaikan bantuan  sewa rumah, yang benar adalah tarif bantuan di Pekanbaru beda dengan di Padang (P-38).
7.        Bahwa saksi Tergugat Iwan  Suryanegara bahwa dalam Perusahaan ada 2 serikat pekerja yaitu Serikat Pekerja Pos Indonesia dan  Serikat Pekerja Pos Indonesia Reformasi
8.        Bahwa saksi Tergugat Iwan  Suryanegara mengatakan Keputusan Direksi merupakan turun dari PKB adalah salah besar karena produk hukum yang berbeda. PKB  diatur berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 sedangkan Keputusan Direksi  diatur berdasarkan Undang-undang 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 92 ayat 2. Turunan PKB yang diatur Peraturan Menteri Ketengakerjaan nomor 28 tahun 2014  pasal 15 ayat 2 (P-27) adalah berupa PKB di kantor Cabang Perusahaan.
9.        Bahwa saksi Tergugat Iwan  Suryanegara  mengatakan Keputusan Direksi diamanatkan pada PKB 2014-2016 pasal 127 ayat 7 ini  tidak dapat membantah  gugatan dan bukti  ( P-28) karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 100. Membuktikan bahwa Keputusan Direksi yang merupakan peraturan yang terbit setelah tanggal 12 Agustus 2011 tidak dapat dimaknai sebagai peraturan.  Pasal  dalam PKB  ini batal demi hukum sesuai  Pasal 124 ayat 2 dan 3  undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (P-21). yang berbunyi :
 Ayat 2. Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat 3.Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka ketentuan yangbertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undang.

Demikian kesimpulan Penggugat mohon  kiranya majelis hakim yang mulia dapat memutus dalam pokok perkara :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Bila hakim berpendapat lain mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya.

             Hormat Penggugat




                   Yufrizal