Kamis, 31 Maret 2016

CONTOH GUGATAN /REPLIK/BUKTI/ KESIMPULAN GUGATAN PHI KARYAWAN KANTOR POS PEKANBARU



CONTOH SURAT GUGATAN PERSELISIHAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL 
Pekanbaru, 10 Februari 2016
Kepada :
Yth.  Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
  Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
  Di  Jalan Teratai No.85
  Pekanbaru 

Dengan hormat,
Penggugat  yang bertanda tangan di bawah ini : 
Nama                           : Yufrizal
Nippos                         : 967273559
Tempat/ tanggal lahir  :  Padang 23 Juni 1967
Tempat Bekerja           : Kantor Pos Kelas III Pekanbaru
Alamat                        : Jl. Sekolah No. 6 Kel. Sidomulya Timur Kec. Marpoyan Da      
                                                   Mai  Kotamadya Pekanbaru.
Selanjutnya mohon disebut sebagai................................................PENGGUGAT
            Dengan ini mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terkait mutasi dan  peraturan yang mengikutinya kepada :
PT.Pos Indonesia (Persero)  Cq Kantor Pos Pekanbaru beralamat Jalan Jendral Sudirman Nomor 229 Pekanbaru 28111
Selanjutnya mohon disebut sebagai ...............................................TERGUGAT
Adapun alasan Penggugat mengajukan gugatan ini sebagai berikut :
1.      Bahwa Penggugat adalah karyawan pada Tergugat dengan masa kerja 27  (dua puluh tujuh )  tahun lebih dan semua tugas yang diberikan Tergugat dilaksanakan dengan baik serta sampai saat ini belum pernah mendapat hukuman disiplin. Jabatan terakhir adalah Manajer Audit dan Manajemen Resiko pada Kantor Tergugat.
2.      Bahwa pada tanggal 13 Juni 2015 sekitar pukul 16.15 wib Tergugat memperlihatkan surat Ka.Regional Tergugat nomor: 350 / umum / Rhs /0615 perihal mutasi karyawan  untuk rotasi karyawan dilingkungan Kantor Regional II  tergugat di Padang tanpa ada tembusan kepada Tergugat dan Penggugat. Pada lampiran surat tersebut tercantum nama Penggugat untuk jabatan Asisten Manajer Kinerja  Pengembangan Postmart, Filateli dan Benda Konsinyasi pada Kantor  Regional II di Padang yang harus memulai di jabatan baru paling lambat 30 Juni 2015.
3.      Bahwa tanggal 29 Juni 2015 Tergugat menanyakan perihal mutasi. Penggugat menjawab “ apa yang mau Penggugat jawab sampai sekarang tidak menerima pemberitahuan secara resmi atau dinas”.
4.      Bahwa pada tanggal 4 Juli 2015 Penggugat menerima surat resmi  dari Tergugat tertanggal 30 Juni 2015  nomor 47/UM/SDM/RHS/06015 perihal mutasi yang dimaksud. Jadi batas waktu paling lambat 30 Juni 2015 terlewati. 
5.      Bahwa Penggugat oleh Tergugat diminta untuk menjawab surat tersebut, tanggal 9 Juli 2015 Penggugat menyampaikan surat keberatan dimutasi sebagai berikut :
a.    Penggugat menyatakan tidak berminat mengambil posisi Jabatan itu.
b.    Adapun alasan lain secara pribadi telah Penggugat sampaikan kepada Tergugat bahwa dalam keadaan pailit ekonomi sebelum ada mutasi tersebut.
c.    Tergugat juga mempertanyakan Pembelaan tanggal 26 September 2013 atas ” pemberitahuan akan dijatuhi hukuman disiplin” berdasarkan surat Ka.Area SDM ( sebelum berubah struktur organisasi menjadi Regional ) nomor: 583/SDM/YAN/Rhs/0813 tanggal 22 Agustus 2013  terhadap kasus yang sama, sampai saat ini Penggugat tidak pernah menerima tanggapan atas pembelaan tersebut,  artinya dapat dianggap pembelaan Penggugat diterima sesuai  peraturan yang dipergunakan  KD 48 tahun 2012 :
·         Pasal 24 ayat 5
Pejabat Yang Berwenang  Menghukum wajib memberi tanggapan  kepada karyawan yang mengajukan  Surat Pembelaan dalam waktu 60 ( enam puluh )  hari kalender setelah diterimanya secara lengkap  Surat Pembelaan  dan berkas pelanggaran disiplin  beserta pendapat dari Pejabat sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini.
·         pasal 25 ayat 2
Apabila karyawan  yang bersangkutan mengajukan  pembelaan , maka Pejabat yang Berwenang Menghukum setelah mempelajari  pembelaan yang diterima , Wajib menerbitkan  Surat Keputusan Direksi  yang berisi penetapan  atau pengurangan atau pembebasan hukuman disiplin terhadap karyawan yang mengajukan pembelaan.
6.      Bahwa tanggal 28 Agustus 2015 Penggugat menerima surat  Ka.Regional II Tergugat tertanggal 06 Agutus 2015 nomor : 449/ UM / SDM / Rhs /0815 perihal Pemberitahuan Akan Dijatuhi Hukuman Disiplin Berupa Penurunan Gaji Pokok Selama 6 bulan dengan tudahan telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 9 huruf (l) Keputusan Direksi nomor 48 tanggal 19 Juni 2012 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan  yang berbunyi  Menolak mutasi karena alasan pribadi yang tidak dapat diterima Perusahaan bagi karyawan yang berstatus transferabel ( karyawan tidak menetap)” dan PKB pasal 118 ayat 3 ( Sebelum diberlakukannya Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja  yang baru dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka yang berlaku adalah Keputusan Direksi No. KD 48/Dirut/0612 tanggal 19 Juni 2012 ) . 
7.      Bahwa Penggugat mengajukan pembelaan pada tanggal 23 September 2015  membantah tidak ada status karyawan “yang berstatus transferable” ( karyawan tidak menetap ) dan non transferabel sesuai PKB 2014-2016.
Pasal  7 ayat 1 berbunyi :
Status pekerja di perusahaan terdiri dari :
Ø Karyawan;
Ø Calon Karyawan;
Ø Tenaga Kontrak Kerja Waktut Tertentu;
Ø Pekerja Harian Lepas  (PHL).
8.      Bahwa Pada KD 48 /2012 jo PKB 2014-2016  juga tidak ada  pengelompokan karyawan  status transferable dan non transferble termasuk hak dan kewajibannya.
9.      Bahwa Tergugat melakukan tindakan pengusiran secara sistematis dengan modus mutasi jabatan dilingkungan Kantor Tergugat di Pekanbaru berdasarkan surat Tergugat tanggal 01 Oktober 2015 nomor :100 / UM/ SDM/ RHS/ 2015  dengan lampirannya lampiran surat Ka. Regional II Tergugat di Padang  nomor:  477/ umum / SDM / Rhs / 0915 tanggal 14 September 2015 dimana jabatan baru Penggugat tetap ke Kantor Regional II Tergugat di Padang.
10.  Bahwa Penggugat melalui surat tertanggal 3 Oktober 2015 kepada Tergugat  menyampaikan keberatan atas tindakan tersebut dan menolak melakukan serah terima karena secara otomatis Penggugat menerima pindah dan keluar dari Susunan Kepegawaian  Kantor Tergugat di Pekanbaru dan Daftar kug 7 gaji serta Tergugat bisa mengirimkan  Peg 16 ( berita acara pemindahan gaji )  serta bendel kepegawaian Penggugat ke Kantor Regional II Tergugat di Padang.
11.  Bahwa Tergugat mempertegas pengusiran dengan mengeluarkan kembali surat tertanggal 6 Oktober 2015 nomor 3268/Umum/SDM/1015 perihal Mutasi Manajer Kp Pekanbaru. Tergugat menyatakan bahwa mutasi telah dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2015 dengan demikian  tugas  Penggugat sebagai Manajer Audit dan Resiko telah dicabut paksa.
12.  Bahwa Penggugat berpendapat bahwa tidak ada persamaan persepsi maka pada tanggal 6 Oktober 2015 Penggugat memasukan Pengaduan Peselisihan Hubungan Industrial Kepada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.
13.  Bahwa tanggal 12 Oktober 2015 Penggugat dan Tergugat di panggil Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru untuk menghadap Mediator berdasarkan surat Panggilan tertanggal 7 Oktober 2015 nomor : Naker /C.4/565/410/X/2015. Dalam pertemuan tersebut oleh Mediator disarankan melakukan tahapan perundingan bipartit terlebih dahulu. Tergugat dengan surat nomor : 3344/umum/SDM/1015  tertanggal 15 Oktober 2015 menyampaikan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja untuk meminta waktu 30 hari kelender untuk mengadakan perundingan bipartit.
14.  Bahwa pada Perundingan Bipartit tanggal 13 Oktober 2015  penggugat menyampaikan menolak KD 48 tahun 2012 yang menjadi dasar hukum untuk menghukum Penggugat .
15.  Pada Perundingan Bipartit terungkap oleh Tergugat  bahwa pembelaan Penggugat tertanggal  26  September 2013 terhadap  ” pemberitahuan akan dijatuhi hukuman disiplin” berdasarkan surat Ka.Area SDM nomor 583/SDM/Yan/Rhs/0813 tanggal 22 Agustus 2013 telah dijawab dengan surat SVP SDM tanggal 16 mei 2014 nomor: 325/ Subdit SDM/ Rhs / 0514 karena masih menjabat sebagai Pengurus DPC SPPIR  pada Kantor Tergugat di Pekanbaru membatalkan surat  SVP SDM tertanggal 15 Januari 2013 nomor 22/Subdit SDM/Rhs/0113  perihal mutasi atas nama Penggugat, seharusnya Penggugat menerima Surat Keputusan Pembebasan Hukuman sesuai Keputusan Direksi nomor 48 tahun 2012 pasal 25 ayat 2.
16.  Pada perundingan bipartit juga terungkap oleh Tergugat bahwa atasannya Ka. Regional II Padang melakukan intimidasi dan intervensi via telpon diruang kerja Tergugat pada Plt Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Reformasi untuk memutasikan Penggugat dengan alasan menghambat regenerasi karena sudah terlalu lama bertugas di Pekanbaru.
17.  Bahwa Penggugat mengkofirmasi kepada  Plt Ketum SPPIR via telpon dan didapat informasi memang ada permintaan itu tetapi  meminta Ka. Regional II Tergugat membuat surat supaya ada dasar koordinasi  kepada Penggugat, namun surat tersebut tidak pernah ada.
18.  Bahwa Tergugat menutup mata terhadap karyawan  yang  sejak tahun 1991 atau telah 24 tahun tidak pernah mutasi antar kantor sedangkan ia memperoleh hak yang sama dengan Penggugat bukankah ia penghambat regenerasi itu bila dasar alasannya lama di Pekanbaru. Mungkin karena keluarga atasan, Tergugat tidak berani menyampaikannya. 
19.  Bahwa Penggugat berpendapat koordinasi juga harus dilakukan Tergugat dengan Penggugat karena masih sebagai pengurus serikat pekerja dan keliru mengatakan sudah cukup dengan pengurus pusat sebagai atasan di organisasi. 
20.    Bahwa pada tanggal 17 Nopember 2015 Tergugat meminta Penggugat melalui Wakil Kepala Kantor Sdr Iwan Gunawan Setiadin untuk melakukan serah terima Jabatan Manajer Audit dan Resiko tanpa menjelaskan kedudukan Penggugat serta mengatakan produk mediasi  tidak mengikat, boleh kami diterima dan boleh ditolak. Disini jelas Tergugat menunjukan arogansi kekuasaan padahal bipartit dan tripartit diamanatkan Undang-Undang dan PKB pasal 120 dan 121. Mungkin Tergugat juga akan menolak keputusan Majelis Hakim PPHI bila tidak sesuai dengan pendapatnya.
21.  Bahwa Tergugat semakin menunjukan arogansi dan menantang Undang-undang dan PKB, pada 18 Nopember 2015 Penggugat menerima surat Ka. Regional Tergugat tertanggal 02 Nopember 2015 nomor 513/ Umum/ SDM-2/ RHS/1115  perihal Tanggapan  Atas Pembelaan Pengugat dampak hukuman disiplin pada Keputusan Direksi nomor  50 tahun 2012 pasal 14 ayat 6 huruf a dan b serta pasal  18 ayat 2 dan 3 huruf a.  
22.  Bahwa Penggugat berpendapat, Tergugat tidak mengerti atau sengaja melakukan intimidasi dan membuat stres Pengguat dengan tidak mempedulikan Perundingan Tripartit melalui Mediator Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru yang Kedua berlangsung tanggal 20 Nopember 2015 dan yang ketiga berlangsung tanggal 27 Nopember 2015 dengan tetap menerbitkan surat tersebut diatas.
23.  Bahwa Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengeluarkan Anjuran pada tanggal 28 Desember 2015  nomor  : Naker /C.4/565/652/XII/2015 yang berisi :
a.    Agar perselisihan kepentingan antara PT Pos Indonesia ( Persero) Cq Kantor Pos Pekanbaru 28000 dengan Penggugat tentang  mutasi/promosi  dilakukan sesuai PKB yang masih berlaku.
b.    Untuk para pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
c.    Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima Surat Anjuran ini.
24.     Bahwa Tergugat kembali  menunjukan penolakan terhadap PKB dan Undang-undang nomor 13 tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan serta Undang –Undang nomor 21  tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pasal 28 dengan menyerahkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia ( Persero ) nomor : SK.1633/UMUM/ SDM-2/ 1115  tetang Hukuman Disiplin Tingkat Surat Peringatan Kedua  tertanggal  6 Nopember 2015  atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Deputi Umum Regional II Padang kepada Penggugat tanggal 6 januari 2016.
25.     Bahwa Tergugat memberikan  keputusan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan  KD 82 tanggal 15 Oktober 2015  tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan yang menghukum  Penggugat melanggar  :
Ø  pasal 9 huruf (h)
 Menolak mutasi karena alasan pribadi yang tidak dapat diterima oleh perusahaan
dan berdampak sesuai  KD 50 tahun 2012 tentang   Sistem Manajemen Karir
Ø pasal 14 ayat 6
Karyawan tidak menetap  yang menolak  mutasi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yang akan berakibat sebagai berikut
a.       Apabila yang bersangkutan berhak atas uang rumah tahunan, maka kepada karyawan tersebut diberikan uang rumah tahunan karyawan tidak menetap yang menjadi haknya.
b.      Selama menjalankan hukuman disiplin  dan belum menyatakan bersedia dipindahkan sekurang-kurangnya  1 tahun sejak penolakannya,yang bersangkutan tidak berhak menuntut untuk dapat diangkat pada jabatan manajerial struktural/ fungsional.
Ø  Pasal 18 ayat 3
Demosi dapat dilaksanak apabila :
a.      Karyawan terbukti melakukan pelaggaran tata tertib dan disiplin kerja.
b.      Karyawan terbukti tidak cakap berdasarkan penilaian kinerja individu dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Sistem Manajemen Kinerja Individu (SMKI)
26.  Bahwa Penggugat berpendapat pejabat yang berwenang menghukum atasan Tergugat pada Kantor Regional  keliru menganalisa arah pendapatnya sependapat dengan tuduhan pelanggaran. Logika Penggugat menganalisa  seharusnya Penggugat dibebaskan dari hukuman dengan dalil.
Ø Tuduhannya melakukan pelanggaran terhadap pasal 9 huruf (l) Keputusan Direksi nomor 48 tanggal 19 Juni 2012 tentag Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karywan  yang berbunyi  Menolak mutasi karena alasan pribadi yang tidak dapat diterima Perusahaan bagi karyawan yang berstatus transferabel ( karyawan tidak menetap).  Dan tidak ada junto pada KD 50 tahun 2012 sebagai dampaknya.
Ø Penggugat membatah tuduhan ini dengan bantahan bahwa tidak ada status karyawan transferabel mengacu pada PKB.
Ø Bantahan Penggugat sesuai dengan isi KD 82 tahun 2015 tidak ada status yang dituduhkan dan KD 48 tahun 2012 juga dicabut pada tanggal 15 Oktober 2015. Dengan demikian mengalisa peraturan yang tertuang dalam KD itu sendiri  Tergugat tidak paham dimana seharusnya menerima Pembelaan Penggugat dengan Surat Keputusan Bebas dari hukuman dan menolak tuduhan melakukan pelanggaran.
Ø Azas Hukum mengatakan peraturan tidak boleh berlaku surut.
27.  Bahwa Pengunaan KD 50 tahun 2012 sebagai dampak tidak sah karena juga habis masalaku  dan telah terjadi perubahan struktur organisasi berakibat perubahan nomenklatur dan kewenangan berdasarkan Keputusan Direksi nomor 50 tanggal 8 Juli 2014.
28.  Bahwa perbedaan nomenklatur dan kewenangan ini membuat peraturan itu sendiri tidak sah, dapat dilihat pada KD 50 tahun 2012 itu sendiri pada kata menimbang huruf b yang berbunyi :    
 Bahwa dengan adanya perubahan struktur  organisasi perusahaaan sebagaimana yang ditetapkan dengan keputusan direksi  nomor KD .01/DIRUT/0112 tanggal 2 Januar 2012  dan keputusan direksi PT Pos Indonesia nomor 17/DIRUT/0312 tanggal 1 Maret 2012 perlu diikuti penyesuaian penyebutan nomenklatur jabatan, dan pengaturan kembali mengenai kewenangan di tiap jabatan, dan kebijakan dalam pengelolaan karir.
29.  Bahwa Tergugat tidak membaca atau memahami  Azas dan Prinsip  Peraturan disiplin KD 82 tahun 2015 pasal 3 ayat 10  Nebis in Idem.
Ø  Tahun 2008 dimutasi keluar Pekanbaru dibatalkan Perusahaan karena alasan pribadi dapat diterima sebagai pengurus serikat pekerja.
Ø  Tahun 2013 dimutasi keluar Pekanbaru  dibatalkan perusahaan karena alasan pribadi dapat diterima sebagai pengurus serikat pekerja diketahui pada saat perundingan bipartit tanggal 13 Oktober 2015.
Ø  Azas Nebis in Idem ini sesungguhnya untuk melindungi karyawan atas  tindakan sewenang-wenang pimpinan melakukan tekan dengan modus mutasi.
30.  Bahwa Tergugat kembali melakukan pelanggaran dengan melakukan eksekusi terhadap Surat Keputusan Direksi nomor : SK.1633/UMUM/ SDM-2/ 1115  tanggal 6 Nopember 2015 dengan menghapus tunjangan jabatan Penggugat  tanpa prosedur yang sah per 1 Febrari 2016 dan sementara belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
31.  Bahwa Penggugat selama menjalan tugas sebagai manajer audit dan resiko sejak 4 Agustus 2014  selalu mengingatkan Tergugat melalui Wakil Kepala dan Manajer SDM, untuk memproses kasus hilangnya  barang berharga milik perusahaan berupa Benda Pos dan Materai dan jadi tameng memproses karyawan maupun pihak luar yang melakukan pengurasak barang inventaris kantor yang semula dianggap biasa saja padahal dapat diancam hukuman disiplin PHK.

Berdasarkan krologis kejadian  dan dalil tersebut diatas, mohon Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Cq Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat  menghukum Tergugat :

Primair
  1. Membatalkan mutasi dan hukuman disiplin serta mengembalikan semua hak  Penggugat.
  2. Merehabiltasi nama baik Penggugat dengan mengembalikan pada Jabatan Manajer Audit dan Resiko.
  3. Membayar ganti rugi akibat tekanan mental yang dialami Penggugat dan keluarga serta pembuhunan karakter maupun menguras energi karena pengunaan peraturan yang salah dan habis masalaku sebesar sebulan gaji perbulannya  sejak Juli 2015 hingga gugatan didaftaran  Februari  2016  total  sebesar   8  x Rp. 5.175.000,-   =  Rp.  41.400.000,- ( Empat puluh satu juta empat ratus ribu rupaih).
  4. Atas ancaman dengan mengunakan Keputusan Direksi  50 tahun 2012 pada pasal 14 ayat 6 huruf a dan b serta pasal  18 ayat 2 dan 3 huruf a sebagai dampak penolakan mutasi menyiratkan pemaksaan mutasi dimana bila menolak akan ditarik sumbangan perumahan dan dicopot dari jabatan, penurunan kelompok jabatan. Tergugat melanggar pasal 35 ayat 3 Undang nomor 13 tahun 2003 Pengusaha diwajibkan melindungi tenaga kerja mencakupi kesejahteraan, kesehatan pisik dan mental. Sejak pindah tahun 2005 dari Lubuksikaping ke Pekanbaru, Penggugat hanya menerima sumbangan sewa rumah sebesar Rp. 3.696.000,- pertahun sedangan sewa rumah untuk layak huni adalah sebesar 10.000.000,-  pertahun. Penggugat menuntut kekurangan selama ini sebesar Rp. 6.304.000 x 10 tahun  = Rp. 63.040.000,- ( Enam puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah ).
  5. Atas intimadasi dengan melakukan mutasi berkali-kali terhadap Penggugat yang juga pengurus serikat pekerja, sebagai kompensasi yang selama ini membantu Tergugat sebagai penyeimbang stabiltas perusahaan  sebesar 1 %  pertahun sejak tahun 2008 dari maksimal pidana denda  terhadap pelanggaran pasal 28 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dengan total  1% x 8 tahun x Rp. 500.000.000. = Rp. 40.000.000 ( Empat puluh juta rupiah )
  6. Membayar tuntutan materi ini paling lama sebulan sejak keputusan hakim Pengadilan Peselisihan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru walaupun ada perlawanan banding.
Tambahan
  1. Mencabut Keputusan Direksi sebagai Peraturan Perusahaan tentang Ketenagakerjaan karena :
a.       Telah ada PKB  dan Tergugat sendiri menyatakan bahwa KD tersebut hanya petunjuk pelaksana tekhnis.
b.      Melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 108 ayat 2 , pasal 112  ayat 1 dan  pasal 129 ayat 1.
c.   Melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Bersama
d.      Melanggar  Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 100.
  1. Memberikan penghargaan sesuai PKB sebagai pelopor perubahan kepada Penggugat karena keputusan PPHI menjadi tolak ukur perbaikan tata kelola ketenagakerjaan  PT Pos Indonesia (Persero) dan tegaknya PKB sebagai aturan yang harus ditaati bersama
Subsidair
Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru  berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya

      Hormat saya


      YUFRIZAL











Tidak ada komentar:

Posting Komentar