CONTOH SURAT GUGATAN
PERSELISIHAN
HUBUNGAN
INDUSTRIAL
Pekanbaru, 10 Februari
2016
Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
Di Jalan Teratai No.85
Pekanbaru
Dengan hormat,
Penggugat yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama :
Yufrizal
Nippos :
967273559
Tempat/ tanggal lahir : Padang 23 Juni 1967
Tempat Bekerja : Kantor Pos Kelas III Pekanbaru
Alamat :
Jl. Sekolah No. 6 Kel. Sidomulya Timur Kec. Marpoyan Da
Mai Kotamadya Pekanbaru.
Selanjutnya
mohon disebut sebagai................................................PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan
Perselisihan Hubungan Industrial terkait mutasi dan peraturan yang mengikutinya kepada :
PT.Pos
Indonesia (Persero) Cq Kantor Pos Pekanbaru
beralamat Jalan Jendral Sudirman Nomor 229 Pekanbaru 28111
Selanjutnya
mohon disebut sebagai ...............................................TERGUGAT
Adapun
alasan Penggugat mengajukan gugatan ini sebagai berikut :
1.
Bahwa Penggugat adalah karyawan pada Tergugat
dengan masa kerja 27 (dua puluh tujuh ) tahun lebih dan semua tugas yang diberikan Tergugat
dilaksanakan dengan baik serta sampai saat ini belum pernah mendapat hukuman
disiplin. Jabatan terakhir adalah Manajer Audit dan Manajemen Resiko pada
Kantor Tergugat.
2.
Bahwa
pada tanggal 13 Juni 2015 sekitar pukul 16.15 wib Tergugat memperlihatkan surat
Ka.Regional Tergugat nomor: 350 / umum / Rhs /0615 perihal mutasi karyawan untuk rotasi karyawan dilingkungan Kantor
Regional II tergugat di Padang tanpa ada
tembusan kepada Tergugat dan Penggugat. Pada lampiran surat tersebut tercantum
nama Penggugat untuk jabatan Asisten Manajer Kinerja Pengembangan Postmart, Filateli dan Benda
Konsinyasi pada Kantor Regional II di
Padang yang harus memulai di jabatan baru paling lambat 30 Juni 2015.
3.
Bahwa
tanggal 29 Juni 2015 Tergugat menanyakan perihal mutasi. Penggugat menjawab “ apa
yang mau Penggugat jawab sampai sekarang tidak menerima pemberitahuan secara resmi
atau dinas”.
4.
Bahwa
pada tanggal 4 Juli 2015 Penggugat menerima surat resmi dari Tergugat tertanggal 30 Juni 2015 nomor 47/UM/SDM/RHS/06015 perihal mutasi yang
dimaksud. Jadi batas waktu paling lambat 30 Juni 2015 terlewati.
5.
Bahwa
Penggugat oleh Tergugat diminta untuk menjawab surat tersebut, tanggal 9 Juli
2015 Penggugat menyampaikan surat keberatan dimutasi sebagai berikut :
a.
Penggugat
menyatakan tidak berminat mengambil posisi Jabatan itu.
b.
Adapun
alasan lain secara pribadi telah Penggugat sampaikan kepada Tergugat bahwa
dalam keadaan pailit ekonomi sebelum ada mutasi tersebut.
c.
Tergugat
juga mempertanyakan Pembelaan tanggal 26 September 2013 atas ”
pemberitahuan akan dijatuhi hukuman disiplin” berdasarkan surat Ka.Area
SDM ( sebelum berubah struktur organisasi menjadi Regional ) nomor:
583/SDM/YAN/Rhs/0813 tanggal 22 Agustus 2013
terhadap kasus yang sama, sampai
saat ini Penggugat tidak pernah menerima tanggapan atas pembelaan
tersebut, artinya dapat dianggap pembelaan
Penggugat diterima sesuai
peraturan yang dipergunakan KD 48
tahun 2012 :
·
Pasal
24 ayat 5
Pejabat Yang
Berwenang Menghukum wajib memberi tanggapan
kepada karyawan yang mengajukan
Surat Pembelaan dalam waktu 60 ( enam puluh ) hari kalender setelah diterimanya secara
lengkap Surat Pembelaan dan berkas pelanggaran disiplin beserta pendapat dari Pejabat sebagaimana
dimaksud ayat (4) pasal ini.
·
pasal
25 ayat 2
Apabila
karyawan yang bersangkutan
mengajukan pembelaan , maka Pejabat yang
Berwenang Menghukum setelah mempelajari
pembelaan yang diterima , Wajib
menerbitkan Surat Keputusan Direksi yang berisi penetapan atau pengurangan atau pembebasan hukuman
disiplin terhadap karyawan yang mengajukan pembelaan.
6.
Bahwa
tanggal 28 Agustus 2015 Penggugat menerima surat Ka.Regional II Tergugat tertanggal 06 Agutus
2015 nomor : 449/ UM / SDM / Rhs /0815 perihal Pemberitahuan Akan Dijatuhi
Hukuman Disiplin Berupa Penurunan Gaji Pokok Selama 6 bulan dengan tudahan
telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 9 huruf (l) Keputusan Direksi nomor
48 tanggal 19 Juni 2012 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan yang berbunyi
“ Menolak mutasi karena alasan
pribadi yang tidak dapat diterima Perusahaan bagi karyawan yang berstatus
transferabel ( karyawan tidak menetap)” dan PKB pasal 118 ayat 3 ( Sebelum diberlakukannya Peraturan Tata
Tertib dan Disiplin Kerja yang baru
dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka yang berlaku adalah Keputusan Direksi No. KD
48/Dirut/0612 tanggal 19 Juni 2012 ) .
7.
Bahwa
Penggugat mengajukan pembelaan pada tanggal 23 September 2015 membantah tidak ada status karyawan “yang berstatus transferable” (
karyawan tidak menetap ) dan non transferabel sesuai PKB 2014-2016.
Pasal 7 ayat 1 berbunyi :
Status pekerja di perusahaan terdiri dari :
Ø
Karyawan;
Ø
Calon Karyawan;
Ø
Tenaga Kontrak
Kerja Waktut Tertentu;
Ø
Pekerja Harian
Lepas (PHL).
8.
Bahwa
Pada KD 48 /2012 jo PKB 2014-2016 juga
tidak ada pengelompokan karyawan status transferable dan non transferble
termasuk hak dan kewajibannya.
9.
Bahwa
Tergugat melakukan tindakan pengusiran secara sistematis dengan modus mutasi
jabatan dilingkungan Kantor Tergugat di Pekanbaru berdasarkan surat Tergugat
tanggal 01 Oktober 2015 nomor :100 / UM/ SDM/ RHS/ 2015 dengan lampirannya lampiran surat Ka.
Regional II Tergugat di Padang nomor:
477/ umum / SDM / Rhs / 0915 tanggal 14 September 2015 dimana jabatan baru Penggugat tetap ke Kantor Regional
II Tergugat
di Padang.
10.
Bahwa
Penggugat melalui surat tertanggal 3 Oktober 2015 kepada Tergugat menyampaikan keberatan atas tindakan tersebut
dan menolak melakukan serah terima karena secara otomatis Penggugat menerima
pindah dan keluar dari Susunan Kepegawaian
Kantor Tergugat di Pekanbaru dan Daftar kug 7 gaji serta Tergugat bisa mengirimkan Peg 16 ( berita acara pemindahan gaji ) serta bendel kepegawaian Penggugat ke Kantor
Regional II Tergugat di Padang.
11.
Bahwa
Tergugat mempertegas pengusiran dengan mengeluarkan kembali surat tertanggal 6
Oktober 2015 nomor 3268/Umum/SDM/1015 perihal Mutasi Manajer Kp Pekanbaru.
Tergugat menyatakan bahwa mutasi telah dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2015
dengan demikian tugas Penggugat sebagai Manajer Audit dan Resiko
telah dicabut paksa.
12.
Bahwa
Penggugat berpendapat bahwa tidak ada persamaan persepsi maka pada tanggal 6
Oktober 2015 Penggugat memasukan Pengaduan Peselisihan Hubungan Industrial
Kepada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.
13.
Bahwa
tanggal 12 Oktober 2015 Penggugat dan Tergugat di panggil Kantor Dinas Tenaga
Kerja Kota Pekanbaru untuk menghadap Mediator berdasarkan surat Panggilan
tertanggal 7 Oktober 2015 nomor : Naker /C.4/565/410/X/2015. Dalam pertemuan
tersebut oleh Mediator disarankan melakukan tahapan perundingan bipartit
terlebih dahulu. Tergugat dengan surat nomor : 3344/umum/SDM/1015 tertanggal 15 Oktober 2015 menyampaikan ke
Kantor Dinas Tenaga Kerja untuk meminta waktu 30 hari kelender untuk mengadakan
perundingan bipartit.
14.
Bahwa
pada Perundingan Bipartit tanggal 13 Oktober 2015 penggugat menyampaikan menolak KD 48 tahun
2012 yang menjadi dasar hukum untuk menghukum Penggugat .
15.
Pada
Perundingan Bipartit terungkap oleh Tergugat bahwa pembelaan Penggugat tertanggal 26
September 2013 terhadap ”
pemberitahuan akan dijatuhi hukuman disiplin” berdasarkan surat Ka.Area
SDM nomor 583/SDM/Yan/Rhs/0813 tanggal 22 Agustus 2013 telah dijawab dengan surat
SVP SDM tanggal 16 mei 2014 nomor: 325/ Subdit SDM/ Rhs / 0514 karena masih
menjabat sebagai Pengurus DPC SPPIR pada
Kantor Tergugat di Pekanbaru membatalkan surat SVP SDM tertanggal 15 Januari 2013 nomor
22/Subdit SDM/Rhs/0113 perihal mutasi atas
nama Penggugat, seharusnya Penggugat menerima Surat Keputusan Pembebasan
Hukuman sesuai Keputusan Direksi nomor 48 tahun 2012 pasal 25 ayat 2.
16.
Pada
perundingan bipartit juga terungkap oleh Tergugat bahwa atasannya Ka. Regional
II Padang melakukan intimidasi dan intervensi via telpon diruang kerja Tergugat
pada Plt Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Reformasi untuk memutasikan
Penggugat dengan alasan menghambat regenerasi karena sudah terlalu lama bertugas
di Pekanbaru.
17.
Bahwa
Penggugat mengkofirmasi kepada Plt Ketum
SPPIR via telpon dan didapat informasi memang ada permintaan itu tetapi meminta Ka. Regional II Tergugat membuat surat
supaya ada dasar koordinasi kepada
Penggugat, namun surat tersebut tidak pernah ada.
18.
Bahwa
Tergugat menutup mata terhadap karyawan
yang sejak tahun 1991 atau telah
24 tahun tidak pernah mutasi antar kantor sedangkan ia memperoleh hak yang sama
dengan Penggugat bukankah ia penghambat regenerasi itu bila dasar alasannya
lama di Pekanbaru. Mungkin karena keluarga atasan, Tergugat tidak berani
menyampaikannya.
19.
Bahwa
Penggugat berpendapat koordinasi juga harus dilakukan Tergugat dengan Penggugat
karena masih sebagai pengurus serikat pekerja dan keliru mengatakan sudah cukup
dengan pengurus pusat sebagai atasan di organisasi.
20.
Bahwa
pada tanggal 17 Nopember 2015 Tergugat meminta Penggugat melalui Wakil Kepala
Kantor Sdr Iwan Gunawan Setiadin untuk melakukan serah terima Jabatan Manajer
Audit dan Resiko tanpa menjelaskan kedudukan Penggugat serta mengatakan produk
mediasi tidak mengikat, boleh kami
diterima dan boleh ditolak. Disini jelas Tergugat menunjukan arogansi kekuasaan
padahal bipartit dan tripartit diamanatkan Undang-Undang dan PKB pasal 120 dan
121. Mungkin Tergugat juga akan menolak keputusan Majelis Hakim PPHI bila tidak
sesuai dengan pendapatnya.
21.
Bahwa
Tergugat semakin menunjukan arogansi dan menantang Undang-undang dan PKB, pada
18 Nopember 2015 Penggugat menerima surat Ka. Regional Tergugat tertanggal 02
Nopember 2015 nomor 513/ Umum/ SDM-2/ RHS/1115
perihal Tanggapan Atas Pembelaan
Pengugat dampak hukuman disiplin pada Keputusan Direksi nomor 50 tahun 2012 pasal 14 ayat 6 huruf a dan b
serta pasal 18 ayat 2 dan 3 huruf a.
22.
Bahwa
Penggugat berpendapat, Tergugat tidak mengerti atau sengaja melakukan intimidasi
dan membuat stres Pengguat dengan tidak mempedulikan Perundingan Tripartit
melalui Mediator Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru yang Kedua
berlangsung tanggal 20 Nopember 2015 dan yang ketiga berlangsung tanggal 27
Nopember 2015 dengan tetap menerbitkan surat tersebut diatas.
23.
Bahwa
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengeluarkan Anjuran pada tanggal 28
Desember 2015 nomor : Naker /C.4/565/652/XII/2015 yang berisi :
a.
Agar
perselisihan kepentingan antara PT Pos Indonesia ( Persero) Cq Kantor Pos
Pekanbaru 28000 dengan Penggugat tentang
mutasi/promosi dilakukan sesuai
PKB yang masih berlaku.
b.
Untuk
para pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain dapat mengajukan gugatan
melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
c.
Agar
kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima Surat Anjuran ini.
24.
Bahwa
Tergugat kembali menunjukan penolakan
terhadap PKB dan Undang-undang nomor 13 tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan serta
Undang –Undang nomor 21 tahun 2000
tentang Serikat Pekerja pasal 28 dengan menyerahkan Surat Keputusan Direksi PT
Pos Indonesia ( Persero ) nomor : SK.1633/UMUM/ SDM-2/ 1115 tetang Hukuman Disiplin Tingkat Surat Peringatan
Kedua tertanggal 6 Nopember 2015 atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh
Deputi Umum Regional II Padang kepada Penggugat tanggal 6 januari 2016.
25.
Bahwa
Tergugat memberikan keputusan penjatuhan
hukuman disiplin berdasarkan KD 82
tanggal 15 Oktober 2015 tentang Peraturan
Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan yang menghukum Penggugat melanggar :
Ø pasal 9 huruf (h)
Menolak
mutasi karena alasan pribadi yang tidak dapat diterima oleh perusahaan
dan berdampak sesuai KD 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Karir
Ø pasal 14 ayat 6
Karyawan tidak
menetap yang menolak mutasi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang
berlaku yang akan berakibat sebagai berikut
a.
Apabila yang
bersangkutan berhak atas uang rumah tahunan, maka kepada karyawan tersebut
diberikan uang rumah tahunan karyawan tidak menetap yang menjadi haknya.
b.
Selama
menjalankan hukuman disiplin dan belum
menyatakan bersedia dipindahkan sekurang-kurangnya 1 tahun sejak penolakannya,yang bersangkutan
tidak berhak menuntut untuk dapat diangkat pada jabatan manajerial struktural/
fungsional.
Ø Pasal 18 ayat 3
Demosi dapat
dilaksanak apabila :
a.
Karyawan
terbukti melakukan pelaggaran tata tertib dan disiplin kerja.
b.
Karyawan
terbukti tidak cakap berdasarkan penilaian kinerja individu dengan kriteria
tertentu yang diatur dalam Sistem Manajemen Kinerja Individu (SMKI)
26.
Bahwa
Penggugat berpendapat pejabat yang berwenang menghukum atasan Tergugat pada
Kantor Regional keliru menganalisa arah
pendapatnya sependapat dengan tuduhan pelanggaran. Logika Penggugat
menganalisa seharusnya Penggugat
dibebaskan dari hukuman dengan dalil.
Ø Tuduhannya
melakukan pelanggaran terhadap pasal 9 huruf (l) Keputusan Direksi nomor 48
tanggal 19 Juni 2012 tentag Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja
Karywan yang berbunyi “ Menolak
mutasi karena alasan pribadi yang tidak dapat diterima Perusahaan bagi karyawan
yang berstatus transferabel (
karyawan tidak menetap). Dan
tidak ada junto pada KD 50 tahun 2012 sebagai dampaknya.
Ø Penggugat
membatah tuduhan ini dengan bantahan bahwa tidak ada status karyawan
transferabel mengacu pada PKB.
Ø Bantahan
Penggugat sesuai dengan isi KD 82 tahun 2015 tidak ada status yang dituduhkan
dan KD 48 tahun 2012 juga dicabut pada tanggal 15 Oktober 2015. Dengan demikian
mengalisa peraturan yang tertuang dalam KD itu sendiri Tergugat tidak paham dimana seharusnya
menerima Pembelaan Penggugat dengan Surat Keputusan Bebas dari hukuman dan
menolak tuduhan melakukan pelanggaran.
Ø Azas Hukum
mengatakan peraturan tidak boleh berlaku surut.
27.
Bahwa Pengunaan KD 50 tahun 2012 sebagai
dampak tidak sah karena juga habis masalaku
dan telah terjadi perubahan struktur organisasi berakibat perubahan
nomenklatur dan kewenangan berdasarkan Keputusan Direksi nomor 50 tanggal 8
Juli 2014.
28.
Bahwa perbedaan nomenklatur dan
kewenangan ini membuat peraturan itu sendiri tidak sah, dapat dilihat pada KD
50 tahun 2012 itu sendiri pada kata menimbang huruf b yang berbunyi :
Bahwa
dengan adanya perubahan struktur
organisasi perusahaaan sebagaimana yang ditetapkan dengan keputusan
direksi nomor KD .01/DIRUT/0112 tanggal
2 Januar 2012 dan keputusan direksi PT
Pos Indonesia nomor 17/DIRUT/0312 tanggal 1 Maret 2012 perlu diikuti
penyesuaian penyebutan nomenklatur jabatan, dan pengaturan kembali mengenai
kewenangan di tiap jabatan, dan kebijakan dalam pengelolaan karir.
29.
Bahwa
Tergugat tidak membaca atau memahami
Azas dan Prinsip Peraturan
disiplin KD 82 tahun 2015 pasal 3 ayat 10 Nebis in Idem.
Ø Tahun 2008 dimutasi keluar Pekanbaru dibatalkan Perusahaan karena alasan pribadi dapat
diterima sebagai pengurus serikat pekerja.
Ø Tahun 2013 dimutasi keluar Pekanbaru dibatalkan
perusahaan karena
alasan pribadi dapat diterima sebagai pengurus serikat pekerja diketahui pada
saat perundingan bipartit tanggal 13 Oktober 2015.
Ø Azas Nebis in
Idem ini sesungguhnya untuk melindungi karyawan atas tindakan sewenang-wenang pimpinan melakukan
tekan dengan modus mutasi.
30.
Bahwa
Tergugat kembali melakukan pelanggaran dengan melakukan eksekusi terhadap Surat
Keputusan Direksi nomor : SK.1633/UMUM/ SDM-2/ 1115 tanggal 6 Nopember 2015 dengan menghapus
tunjangan jabatan Penggugat tanpa
prosedur yang sah per 1 Febrari 2016 dan sementara belum ada keputusan yang
berkekuatan hukum tetap.
31.
Bahwa
Penggugat selama menjalan tugas sebagai manajer audit dan resiko sejak 4
Agustus 2014 selalu mengingatkan Tergugat
melalui Wakil Kepala dan Manajer SDM, untuk memproses kasus hilangnya barang berharga milik perusahaan berupa Benda
Pos dan Materai dan jadi tameng memproses karyawan maupun pihak luar yang
melakukan pengurasak barang inventaris kantor yang semula dianggap biasa saja
padahal dapat diancam hukuman disiplin PHK.
Berdasarkan
krologis kejadian dan dalil tersebut
diatas, mohon Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Pada Pengadilan
Negeri Pekanbaru Cq Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat menghukum Tergugat :
Primair
- Membatalkan mutasi dan hukuman disiplin serta mengembalikan semua hak Penggugat.
- Merehabiltasi nama baik Penggugat dengan mengembalikan pada Jabatan Manajer Audit dan Resiko.
- Membayar ganti rugi akibat tekanan mental yang dialami Penggugat dan keluarga serta pembuhunan karakter maupun menguras energi karena pengunaan peraturan yang salah dan habis masalaku sebesar sebulan gaji perbulannya sejak Juli 2015 hingga gugatan didaftaran Februari 2016 total sebesar 8 x Rp. 5.175.000,- = Rp. 41.400.000,- ( Empat puluh satu juta empat ratus ribu rupaih).
- Atas ancaman dengan mengunakan Keputusan Direksi 50 tahun 2012 pada pasal 14 ayat 6 huruf a dan b serta pasal 18 ayat 2 dan 3 huruf a sebagai dampak penolakan mutasi menyiratkan pemaksaan mutasi dimana bila menolak akan ditarik sumbangan perumahan dan dicopot dari jabatan, penurunan kelompok jabatan. Tergugat melanggar pasal 35 ayat 3 Undang nomor 13 tahun 2003 Pengusaha diwajibkan melindungi tenaga kerja mencakupi kesejahteraan, kesehatan pisik dan mental. Sejak pindah tahun 2005 dari Lubuksikaping ke Pekanbaru, Penggugat hanya menerima sumbangan sewa rumah sebesar Rp. 3.696.000,- pertahun sedangan sewa rumah untuk layak huni adalah sebesar 10.000.000,- pertahun. Penggugat menuntut kekurangan selama ini sebesar Rp. 6.304.000 x 10 tahun = Rp. 63.040.000,- ( Enam puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah ).
- Atas intimadasi dengan melakukan mutasi berkali-kali terhadap Penggugat yang juga pengurus serikat pekerja, sebagai kompensasi yang selama ini membantu Tergugat sebagai penyeimbang stabiltas perusahaan sebesar 1 % pertahun sejak tahun 2008 dari maksimal pidana denda terhadap pelanggaran pasal 28 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dengan total 1% x 8 tahun x Rp. 500.000.000. = Rp. 40.000.000 ( Empat puluh juta rupiah )
- Membayar tuntutan materi ini paling lama sebulan sejak keputusan hakim Pengadilan Peselisihan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru walaupun ada perlawanan banding.
Tambahan
- Mencabut Keputusan Direksi sebagai Peraturan Perusahaan tentang Ketenagakerjaan karena :
a.
Telah
ada PKB dan Tergugat sendiri menyatakan
bahwa KD tersebut hanya petunjuk pelaksana tekhnis.
b.
Melanggar
Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 108 ayat 2 , pasal 112 ayat 1 dan
pasal 129 ayat 1.
c. Melanggar
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2014
Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan
dan Pendaftaran Perjanjian Bersama
d.
Melanggar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 100.
- Memberikan penghargaan sesuai PKB sebagai pelopor perubahan kepada Penggugat karena keputusan PPHI menjadi tolak ukur perbaikan tata kelola ketenagakerjaan PT Pos Indonesia (Persero) dan tegaknya PKB sebagai aturan yang harus ditaati bersama
Subsidair
Apabila
Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan
yang seadil-adilnya
Hormat saya
YUFRIZAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar